Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Tanggapan Polri soal Surat Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra Kurniawan Terlibat Perusakan CCTV

Minggu, 4 September 2022 15:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi surat terbuka yang diunggah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah.

Surat tersebut berisi pernyataan dari Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra tak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo menyebut para terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan.

"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar, silahkan."

"Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip dari tayangan KompasTV, Sabtu (3/9/2022).

Baca: Buntut Surat Pernyataan FS soal Brigjen Hendra Kurniawan Tak Bersalah, Polri: Keputusan Ada di Hakim

Dedi mengatakan pembuktian nantinya akan diputuskan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

"Hakim yang menilai semua berdasarkan fakta persidangan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," kata Dedi.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Seali Syah mengunggah surat pernyataan dari Ferdy Sambo melalui Instagram Story, Kamis (1/9/2022) kemarin.

Surat tersebut ditulis tangan dan juga dibubuhi materai.

Dalam surat itu Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait informasi yang tidak benar pada kronologi tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo lantas menjelaskan ikhwal pengecekan CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria adalah perintah Ferdy Sambo sebagai atasan.

Baca: Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo, Sambo Sebut Hendra Kurniawan Lakukan Ini

Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Ferdy Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.

Ferdy Sambo menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.

Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.

Ia berharap penyidik tidak memproses hukum yang orang yang tidak bersalah.

Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Polri soal Surat Pernyataan Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra Kurniawan Rusak CCTV

#TanggapanPolri #SoalSuratSamboBelaHendra #BrigjenHendraKurniawan #IrjenFerdySambo #SealiSyah #MabesPolri

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Polri   #Surat   #Ferdy Sambo   #Hendra Kurniawan   #CCTV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved