Terkini Nasional
Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo, Sambo Sebut Hendra Kurniawan Lakukan Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Seali Syah, istri dari Brigjen Hendra Kurniawan mengunggah surat pernyataan dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam surat itu Sambo menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Surat yang ditulis tangan dan dibubuhi materai itu diunggah Seali Syah melalui Instagram Story, Kamis (1/9/2022) kemarin.
"JRENGGG JRENGGG JRENGGG," tulis Seali Syah dalam postingan tersebut.
Semula, Seali Syah mempertanyakan perubahan status Brigjen Hendra Kurniawan yang dinilainya begitu cepat.
Menurut Seali Syah, Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/7/2022) lalu.
Namun hanya dalam tiga hari, status Hendra Kurniawan berubah menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Emang lucu!!! hahahaha lahhhh BJP HK saja baru diperiksa sebagai SAKSI hari Senin kemarin... ehhh hari inii udah naik TSK," tulis Seali Syah.
Baca: Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka, Seali Syah Rela jika Suaminya Kena PTDH
Selanjutnya, Seali Syah mengunggah surat pernyataan yang dikirim Ferdy Sambo terkait nasib Brigjen Hendra Kurniawan.
Melalui tulisannya, Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait penyampaian informasi yang tidak benar terkait kronologi meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam itu mengaku, hal tersebut dilakukannya sebagai skenario untuk menjaga kehormatan keluarganya.
Ferdy Sambo lantas menjelaskan ikhwal pengecekan CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria adalah perintah Ferdy Sambo sebagai atasan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkadiv Nomor 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Ferdy Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Baca: Unggah Surat Sambo, Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Heran Suaminya Jadi Tersangka
Mantan Kapolres Purbalingga ini juga menyatakan, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.
Menjelang akhir surat, suami Putri Candrawathi itu berharap surat pernyataannya bisa menjadi keterangan tambahan bagi penyidik Polri.
Ia berharap penyidik tidak memproses hukum orang yang tidak bersalah.
Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.
Bila menilik tanggal pembuatan surat, yaitu 30 Agustus 2022 maka hari itu bertepatan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo, Sebut Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV
#viral #brigadirj #ferdysambo #putricandrawathi #Sealisyah #hendrakurniawan
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Israel Desak Hakim ICC Cabut Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu & Tangguhkan Penyelidikan
1 hari lalu
Tribun Video Update
Viral Video Siswi SD Cianjur Baca Surat Terbuka kepada Dedi Mulyadi: Curhat Sekolah Mirip Kontrakan
Minggu, 4 Mei 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
ICC "Bungkam" Jaksa, Dilarang Publikasikan Surat Penangkapan Pejabat Israel ke Publik
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Surat Kabar AS Sebut Pemicu Ledakan di Iran adalah Bahan Rudal dari China, Militer Teheran Bantah
Minggu, 27 April 2025
Tribun Video Update
Tiba di Vatikan, Jokowi Bawa Surat Pribadi dari Presiden Prabowo atas Wafatnya Paus Fransiskus
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.