Terkini Nasional
Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka, Seali Syah Rela jika Suaminya Kena PTDH
TRIBUN-VIDEO.COM - Brigjen Hendra Kurniawan, suami Seali Syah, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Seali Syah justru rela jika suaminya terpaksa harus kena Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti Ferdy Sambo.
Hal ini diungkap Seali Syah melalui Instagram Story @sealisyah pada Jumat (2/9/2022).
Seali Syah merasa kecewa lantaran Ferdy Sambo sudah menulis surat bermaterai yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam pengrusakan CCTV atau barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Kekecewaan Seali Syah tersebut membuat dirinya rela sang suami mundur dari kepolisian.
Ia merasa sudah menjadi risiko sebagai anak buah dengan pimpinan seperti Ferdy Sambo.
Baca: Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo, Isinya Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV
"Makasih ya semua untuk supportnya yang terus-terusan masuk di DM aku
Kalau ditanya aku di fase yang gimana??
Yaa objektif aja, risiko jabatan yang punya pimpinan model FS begitu
Jalanin aja proses hukumnya
Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi
Kalau aku yang suruh mundur, suami aku gak akan mau
Jadi biar aja di-PTDH atau apapun itulah," tulis @sealisyah.
Seali Syah pun menyayangkan semua prestasi dan karier sang suami di Biro Paminal Polri selama 15 tahun tak pernah dihargai.
"Tooh karier dan prestasi yang selama ini dibangun juga gak dilihat," pungkas curhatan Seali Syah.
Sebelumnya, Seali Syah sempat mengunggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan.
Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.
"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."
"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Baca: Klaim Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.
Selain itu, mereka juga disebut menambahkan barang bukti di TKP untuk menghambat proses penyidikan.
Kendati demikian, Dedi tidak merinci detail peran masing-masing tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Seali Syah Rela Jika Hendra Kurniawan Dipecat Tak Hormat: Lebih Bagus Berhenti Sekalian Jadi Polisi
# Seali Syah # Hendra Kurniawan # PTDH # Nama Baik # Ferdy Sambo
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Ungkap Jadwal Pemanggilan Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi setelah Hasil Pemeriksaan Saksi
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo: Kita Bahas Ijazah Bukan Orangnya, tapi Dipolisikan soal Pencemaran Nama Baik, Lucu Banget
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Roy Suryo Heran Dipolisikan Jokowi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik: Lucu Banget
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.