Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka, Seali Syah Rela jika Suaminya Kena PTDH

Jumat, 2 September 2022 16:16 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Brigjen Hendra Kurniawan, suami Seali Syah, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal itu, Seali Syah justru rela jika suaminya terpaksa harus kena Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti Ferdy Sambo.

Hal ini diungkap Seali Syah melalui Instagram Story @sealisyah pada Jumat (2/9/2022).

Seali Syah merasa kecewa lantaran Ferdy Sambo sudah menulis surat bermaterai yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam pengrusakan CCTV atau barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Kekecewaan Seali Syah tersebut membuat dirinya rela sang suami mundur dari kepolisian.

Ia merasa sudah menjadi risiko sebagai anak buah dengan pimpinan seperti Ferdy Sambo.

Baca: Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo, Isinya Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV

"Makasih ya semua untuk supportnya yang terus-terusan masuk di DM aku

Kalau ditanya aku di fase yang gimana??

Yaa objektif aja, risiko jabatan yang punya pimpinan model FS begitu

Jalanin aja proses hukumnya

Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi

Kalau aku yang suruh mundur, suami aku gak akan mau

Jadi biar aja di-PTDH atau apapun itulah," tulis @sealisyah.

Seali Syah pun menyayangkan semua prestasi dan karier sang suami di Biro Paminal Polri selama 15 tahun tak pernah dihargai.

"Tooh karier dan prestasi yang selama ini dibangun juga gak dilihat," pungkas curhatan Seali Syah.

Sebelumnya, Seali Syah sempat mengunggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan.

Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.

"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."

"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Baca: Klaim Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.

Selain itu, mereka juga disebut menambahkan barang bukti di TKP untuk menghambat proses penyidikan.

Kendati demikian, Dedi tidak merinci detail peran masing-masing tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Seali Syah Rela Jika Hendra Kurniawan Dipecat Tak Hormat: Lebih Bagus Berhenti Sekalian Jadi Polisi

# Seali Syah # Hendra Kurniawan # PTDH # Nama Baik # Ferdy Sambo

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Tags
   #Brigjen Hendra Kurniawan   #Seali Syah   #PTDH   #nama

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved