Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Tersangka Obstraction of Justice Resmi Dipecat Polri

Minggu, 4 September 2022 14:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga melakukan Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus penembakan Brigadir J.

Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice tersebut.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Satu anggota yang sudah disidang KKEP adalah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, telah menjalani sidang KKEP pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Baca: Ini yang Disampaikan Putri Candrawathi saat Telepon Ferdy Sambo, Sampaikan Takut dan Pengen Pulang

Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, juga telah menjalani sidang kode etik pada Jumat kemarin.

Lantas, apa hasil sidang etik tersebut?

1. Ferdy Sambo Dipecat

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.

Keputusan itu diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan dan anggota KKEP.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022), dilansir Kompas.com.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan kliennya telah melayangkan banding atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca: Sempat Emosi, Keterangan Bharada E Disangkal Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, hingga Bripka RR

2. Kompol Chuck Putranto Dipecat

Diberitakan Tribunnews.com, Kompol Chuck Putranto telah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.

Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar."

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat.

Setelah putusan itu, Dedi berujar Kompol Chuck Putranto menyatakan banding.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” kata dia.

3. Kompol Baiquni Wibowo Juga Dipecat

Menyusul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Sanksi itu, lanjut Dedi, lantaran Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Dedi menyebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan."

"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," tuturnya.

(Kompas.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

# Sidang Kode Etik # Obstruction of Justice # Brigadir J # KKEP # Ferdy Sambo # Brigjen Hendra Kurniawan # Kombes Agus Nurpatria # Kompol Baiquni Wibowo # Kompol Chuck Putranto # AKP Irfan Widyanto

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved