Rabu, 29 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Profil Kompol Baiquni Wibowo Anggota Propam yang Dipecat Polri, Nasibnya Kini Susul Chuck Putranto

Minggu, 4 September 2022 09:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut sosok Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo yang dipecat atau diberhentikan dari Polri.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo merupakan imbas dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo ini saat Sidang Kode Etik, Jumat (2/9/2022) kemarin.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi, mengatakan lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

Baca: Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat

Setelah dipecat dari Polri, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," imbuh Irjen Dedi.

Lantas, siapa sosok Kompol Baiquni Wibowo?

Kompol Baiquni Wibowo ini merupaka lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2006.

Baca: 2 Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat karena Halangi Penyelidikan Kasus Brigadir J, Polri Ungkap Perannya

Diberitakan dari Surya.co.id, Kompol Baiquni pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdgangan Orang atau TPPO.

Satgas tersebut di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kompol Baiquni pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.

Selain itu, ia pernah juga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dan sempat menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Kompol Baiquni pernah juga mendapat penugasan sebagai Police Officier pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada tahun 2017.

Saat penugasan itu ditemani dua rekannya dari Polda Maluku.

Dilansir dari Kompas.com, Kompol Baiquni dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.

Setelah itu, kompol Baiquni dimutasi ke Yanma Polri.

Mengenai tersangka obstruction of justice, ada tujuh nama perwira termasuk Kompol Baiquni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK Kompol Baiquni Wibowo yang Dipecat Polri, Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Kompol Baiquni Wibowo

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved