Selasa, 7 April 2026

Terkini Nasional

Begini Nasib Ferdy Sambo jika Isu Adanya Tindakan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi Terbukti

Sabtu, 3 September 2022 17:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik meyakini Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan mendapatkan hukuman berat apabila ada bukti yang kuat.

Sambo telah mengakui dirinya merancang skenario kematian Brigadir J.

Bahkan, Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J.

Baca: Ketua Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat Sekalipun Isu Pelecehan Istrinya Terbukti

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Taufan menyampaikan, sekalipun pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J terbukti, hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan Sambo untuk membunuh ajudannya sendiri.

Diketahui, Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa harkat dan martabat keluarganya dinodai.

Baca: Komnas HAM Sebut Adanya Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pidana Kasus Brigadir J

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tuturnya.

Taufan mengatakan Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum. Bahkan, Sambo berpangkat jenderal bintang 2 di Polri.

Dia menekankan seorang penegak hukum tidak boleh menyelesaikan masalah hukum dengan cara kekerasan. "Dia melakukan obstruction of justice.

Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.

# Ferdy Sambo # pelecehan # Putri Candrawathi # Brigadir J # Komnas HAM

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM Meyakini Ferdy Sambo Bakal Dihukum Berat: Mungkin Hukuman Mati

Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved