Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Komnas HAM Sebut Adanya Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pidana Kasus Brigadir J

Sabtu, 3 September 2022 17:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dikhawatirkan lepas dari jerat pidana. Hal ini karena adanya upaya penghilangan barang bukti dan rekayasa kasus yang begitu kuat hingga sulit mencari kebenaran yang sesungguhnya.

Kekhawatiran ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mencontohkan kasus pembunuhan Marsinah, aktivis buruh yang dihilangkan oleh aparat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di masa Orde Baru.

Para pelaku bebas, bukan karena hakim yang memimpin sidang tak kooperatif, tapi karena kurangnya alat bukti di persidangan yang meyakinkan hakim.

Baca: Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Jeratan Hukum atas Pembunuhan Berencana Brigadir J

Saat itu bukti dari kasus Marsinah hanyalah bukti kesaksian saja, dari para tersangka sendiri.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C (dan) si D. (Kemudian) si D menjadi saksi buat si B, si A (dan) si C," kata Taufan, Jumat (2/9/2022).

Pada akhirnya kesaksian itu bisa saja berubah-ubah dan membuat hakim menilai bukti kesaksian tidak kuat untuk membuktikan para terdakwa bersalah.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini hampir mirip. Polisi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak banyak memiliki bukti selain keterangan para tersangka sendiri.

Bukti-bukti yang seharusnya ada sudah dilenyapkan, beberapa saksi sudah dikonsilidasi oleh Ferdy Sambo sehingga keterangan mereka berubah-ubah.

Keterangan yang berubah-ubah bisa saja dicabut saat persidangan berlangsung, kemudian Sambo bebas dari jerat pidana.

"Ini yang saya khawatirkan, kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah, kacau itu kan!" imbuh Taufan.

Pendapat senada dilontarkan oleh Pakar Hukum Pidana yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan.

Menurut Otto, segala kemungkinan dalam persidangan bisa terjadi, termasuk kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara.

Saat ini, kata Otto, yang terpenting adalah bagaimana kejaksaan bersama kepolisian menyajikan alat bukti yang bisa meyakinkan hakim untuk menghukum Ferdy Sambo CS.

"Kalau saya berpendapan bisa lolos atau tidak, segala kemungkinan bisa terjadi. tergantung bukti yang nanti disajikan di pengadilan kan," papar Otto.

Baca: Putri Candrawathi Bisikan Hal Ini pada Ferdy Sambo Sebelum Habisi Brigadir J

Minta polisi dan kejaksaan perkuat alat bukti

Kembali Taufan, agar kasus tersebut bergulir dengan baik di pengadilan kepolisian sebaiknya melengkapi alat bukti yang bisa meyakinkan hakim untuk menghukum Ferdy Sambo.

Taufan mendorong agar polisi dan jaksa tidak bergantung pada pengakuan para tersangka.

Tak ada lagi pengakuan korban, karena korban sudah tiada, sehingga perlu kerja keras dari aparat untuk melengkapi bukti-bukti pembunuhan berencana.

"Dalam pengamatan kami, (pengungkapan kasus) masih sangat bergantung pada pengakuan-pengakuan. Sekarang, terutama penyidik, kami dorong untuk terus mencari barang-barang bukti lain yang sudah hilang, dipindahkan, atau dirusak karena adanya obstruction of justice," ucap Taufan.

Senada dengan Taufan, Otto menilai sudah semestinya pihak kejaksaan bekerja keras menyajikan perkara ini di depan hakim dengan bukti yang terang.

Kasus Ferdy Sambo, kata dia, menjadi pertaruhan nama baik kejaksaan agar kepercayaan masyarakat terhadap tuntutan kasus itu bisa ikut terpenuhi.

"Yang saya harus berikan catatan adalah, bola akhirnya di kejaksaan, kalau jaksa menyajikan perkara ini tanpa dasar dan melengkapi bukti-buktinya, nanti yang babak belur itu kan kejaksaan. kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan (bisa turun)," kata Otto.

# Komnas HAM # Ferdy Sambo # pidana # Brigadir J # hukum

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Obstruction of Justice" yang Buka Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pidana

Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Komnas HAM   #Ferdy Sambo   #pidana   #Brigadir J   #hukum

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved