Kamis, 16 April 2026

Terkini Nasional

Profil Baiquni Wibowo, Polisi yang Dipecat terkait Obstruction Justice of Justice Kasus Brigadir J

Sabtu, 3 September 2022 12:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kompol Baiquni Wibowo menjadi sorotan publik seusai dikabarkan menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Dikabarkan, yang bersangkutan kini dipecat dari Polri terkait Obstruction of Justice tersebut.

Berikut profil Kompol Baiquni Wibowo yang telah dirangkum oleh Tribunnews.com, selengkapnya untuk anda.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9) lalu.

Polri lalu melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo yang melakukan tindak pidana Obstruction of Justice.

Baca: Diberi Waktu 21 Hari, Ferdy Sambo Belum Serahkan Memori Banding ke Polri soal Putusan PTDH

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya.

Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan," jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti juga sudah diuji.

"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," terang Dedi.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca: Anggap Upaya Pengajuan Banding PTDH Irjen Ferdy Sambo Percuma, Susno: Saya Yakin Pasti Ditolak

Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, yang bersangkutan dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.

Setelah dicopot, Kompol Baiquni Wibowo dimutasi ke Yanma Polri.

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.

Kompol Baiquni Wibowo juga sempat menjadi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat dari Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

# Kompol Baiquni Wibowo # PTDH # Pemecatan # Polri # Brigadir J # Obstruction of Justice

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved