Minggu, 19 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Diberi Waktu 21 Hari, Ferdy Sambo Belum Serahkan Memori Banding ke Polri soal Putusan PTDH

Senin, 29 Agustus 2022 22:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding hasil putusan sidang etik yang memecatnya secara tidak hormat dari institusi Polri.

Terkait hal ini, hingga kini pihak Polri belum menerima memori banding Sambo.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Diakui Dedi, nantinya memori banding Sambo diserahkan kepada Propam Polri.

Namun, hingga kini, Propam Polri belum menerima memori banding tersebut.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," katanya.

Dedi menerangkan, Sambo diberikan waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori bandingnya.

"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," ucapnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik dan profesi Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca: Bharada E Berpotensi Tertekan jika Ketemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Lebih Tenang secara Daring

Hasilnya, pimpinan sidang kode etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri memberikan sanksi kepada Sambo.

Yakni memutuskan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.

Tak hanya pemecatan secara tak hormat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dan sanksi administratif.

Terkait keputusan ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Hal ini merujuk pada pasal 69 PP 77 tahun 2022.

Dalam sidang itu, Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia pun menegaskan akan menerima hasil keputusan banding yang diajukan.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # memori banding # PTDH  # Brigadir J

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved