Jumat, 14 November 2025

TERKINI NASIONAL

Kejagung Beberkan Alasan Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS ke Penyidik Bareskrim Polri

Selasa, 30 Agustus 2022 11:51 WIB
Tribun Batam

TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara pembunuhan Brigadir J memang sudah sampai ke tangan kejagung.

Namun berkas tersebut terpaksa harui di kembalikan ke Kepolisian.

Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Baca: Detik-detik Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Pakai Baju Oranye Tiba di Saguling, Gunakan Mobil Taktis

Empat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

“Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Fadil Jumhana.

Fadil mengatakan, Jaksa menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas oleh penyidik kepolisian dalam berkas 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” katanya.

“Membawa berkas ke persidangan itu tanggungjawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan.”

Sebelumnya, kepolisian telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).

Terhadap, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca: Tiba di Lokasi Pembunuhan, Ferdy Sambo Diangkut Naik Mobil Taktis, Dijaga Ketat oleh Brimob Polri

Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai Juctice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, kepolisian juga mempunyai tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terhadap Putri, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.

Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tapi saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS ke Polisi

# Putri Candrawathi # Penyidik Bareskrim Polri # Nopriansyah Yosua Hutabarat # Berkas Ferdy Sambo # Ferdy Sambo # Kejagung

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribun Batam

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved