Polisi Tembak Polisi
Sempat Buat Laporan Tipe A, Sosok Briptu Martin Gabe Dilaporkan Lantaran Terlibat Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kembali membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan polisi masih terkait kematian Brigadir Yosua.
Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan dugaan laporan palsu masih terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Selain Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan Briptu Martin Gabe.
Briptu Martin Gabe adalah Personel Polres Metro Jakarta Selatan.
Briptu Martin Gabe dilaporkan terkait dugaan laporan palsu.
Untuk diketahui, Briptu Martin Gabe pernah melaporkan Brigadir Yosua atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, Briptu Martin Gabe membuat laporan ke Bareskrim Polri model A dari Polres Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022 lalu perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir Yosua kepada Bharada E.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 dan 318 KUHP dengan terlapor Pak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
"Pak Ferdy Sambo dan Briptu Martin Gabe membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu. Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual," katanya.
Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir Yosua atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Ternyata, laporan Briptu Martin Gabe terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.
Baca juga: Kapolri Sebut Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Keluarga Minta Bukti
Bareskrim telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebelumnya, Polri menjelaskan kedua laporan terhadap Brigadir Yosua masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Belakangan laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) lalu.
Buat Laporan Diperintahkan Irjen Ferdy Sambo
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Briptu Martin Gabe diperintah Irjen Ferdy Sambo membuat laporan model A.
"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP (laporan) model A pada 8 dan 9 Juli 2022," katanya.
"Martin adalah anggota Polres Jaksel. Dia membuat laporan model A diduga atas perintah Sambo. Laporan model A itu kejahatan itu diketahui oleh penyidik dan penyidik yang menjadi pelapor," sambungnya.
Kamaruddin Simanjuntak menduga Briptu Martin Gabe saat itu ada di TKP tewasnya Brigadir Yosua.
"Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo)," katanya.
Sebelumnya, sejumlah rekan ataupun atasan Briptu Martin Gabe sudah ditindak karena diduga melakukan obstruction of justice.
Mulai dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya menjabat Kasat Reskrim, dan AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim.
Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Briptu Martin Gabe disebut ikut dalam skenario Irjen Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.
Irjen Ferdy Sambo Dipecat
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Ini sesuai hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Setelah 18 jam menggelar sidang kode etik, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bikin Laporan Tipe A, Briptu Martin Gade Terseret Kasus Brigadir J, Ini Sosoknya
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
SAKSI KATA
Jerit Tangis Christina Ibu dari Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil yang Tewas Ditembak Polisi
Sabtu, 20 September 2025
Live Update
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Dadang Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 18 September 2025
Live Update
Tembak Mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 27 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.