Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo akan Diberhentikan Langsung oleh Presiden Jokowi

Sabtu, 27 Agustus 2022 11:33 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri , Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan keputusan di sidang etik.

PTDH itu sendiri nantinya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, Irjen Ferdy Sambo merupakan Perwira Tinggi Polri .

Baca: Akhir Karier Ferdy Sambo di Kepolisian Jenderal Bintang 2 Termuda, Kini Dipecat

Kabar tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo pada Jumat (26/8/2022).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri )," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyebut, Presiden Jokowi sesuai agenda memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena yang bersangkutan Perwira Tinggi (Pati) Polri .

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.

Baca: Demi Hasil Terbaik, Polri akan Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi di TKP

Dijelaskan Dedi, Ferdy Sambo diberhentikan oleh Jokowi sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (25/8) malam.

Hasil dari rapat itu, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo .

Setelah dibacakan putusannya, Ferdy Sambo berencana akan mengajukan banding.

Baca: Akan Gelar Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Polri Datangkan 5 Tersangka dan JPU

Meski demikian, ia nantinya akan menerima segela keputusan yang diberikan seusai dirinya mengajukan banding. (Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Langsung oleh Presiden Jokowi

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # PTDH # Jokowi # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) # Polri

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved