TRIBUNNEWS UPDATE
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo akan Diberhentikan Langsung oleh Presiden Jokowi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri , Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan keputusan di sidang etik.
PTDH itu sendiri nantinya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Irjen Ferdy Sambo merupakan Perwira Tinggi Polri .
Baca: Akhir Karier Ferdy Sambo di Kepolisian Jenderal Bintang 2 Termuda, Kini Dipecat
Kabar tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo pada Jumat (26/8/2022).
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri )," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyebut, Presiden Jokowi sesuai agenda memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena yang bersangkutan Perwira Tinggi (Pati) Polri .
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.
Baca: Demi Hasil Terbaik, Polri akan Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi di TKP
Dijelaskan Dedi, Ferdy Sambo diberhentikan oleh Jokowi sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (25/8) malam.
Hasil dari rapat itu, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo .
Setelah dibacakan putusannya, Ferdy Sambo berencana akan mengajukan banding.
Baca: Akan Gelar Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Polri Datangkan 5 Tersangka dan JPU
Meski demikian, ia nantinya akan menerima segela keputusan yang diberikan seusai dirinya mengajukan banding. (Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Langsung oleh Presiden Jokowi
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # PTDH # Jokowi # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) # Polri
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Lampung
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemimpin Hamas dan Komandan Hizbullah Tewas Kena Peluru Panas Israel, Pesawat Nirawak Gerilya
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketum PDIP Megawati Sentil Polemik Ijazah Jokowi Palsu: Kalau Asli Ya Kasih Saja, Kok Susah Amat
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hamas Balas Dendam, Luncurkan Roket Babat 2 Kota Utama Israel seusai IDF Bom RS Targetkan Sinwar
8 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir "Deadlock", Jokowi Akui Siap 'Bertarung' di Persidangan
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Palsu
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.