Terkini Nasional
Ferdy Sambo Terima Pensiunan Hingga Rp 4 Juta Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima Kapolri
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelum sidang kode etik dan profesi digelar, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, disebut diam-diam telah mengajukan surat pengunduran diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal tersebut dan mengaku telah membacanya.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022).
Pasalnya, kata Dedi, surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.
Baca: Karier Jenderal Bintang 2 Termuda di Ujung Tanduk, Ferdy Sambo Disanksi Pemberhentian
Sementara, sidang kode etik dilaksanakan karena ada Ferdy Sambo tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegasnya.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.
Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa pensiunan yang akan ia dapatkan?
Baca: Sebut Anak Ferdy Sambo Bukan Yatim Piatu, KPAI: Diserahkan Saja Sama Keluarganya
Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.
Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp29.085.000 per bulan.
Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjagan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besar Pensiunan yang Diterima Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima
# Sidang Kode Etik # Ferdy Sambo # surat pengunduran diri # Listyo Sigit Prabowo # Komisi III DPR RI # Jakarta # Irjen Dedi Prasetyo # gaji # pensiunan
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
PM Albanese Disambut di Jakarta, Perkuat Kerja Sama RI-Australia dengan Presiden Prabowo
3 jam lalu
Terkini Nasional
BEDA KDM & PRAMONO ANUNG soal Anak Nakal, Jakarta Tak akan Ikuti Program Pendidikan di Barak
18 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
19 jam lalu
Live Update
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.