Minggu, 19 April 2026

BREAKING NEWS

Pernyataan Lengkap Polri soal Hasil Sidang Etik, Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat

Jumat, 26 Agustus 2022 08:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Baca: Resmi! Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Anggota Polri, Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik

Sebelumnya, nasib Ferdy Sambo akan ditentukan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Jumat (26/8/2022).

Sambo datang dengan menggunakan seragam PDH lengkap dalam sidang kode etik itu dimulai sejak pukul 09.25 WIB.

Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca: Detik-detik Ferdy Sambo Keluar dari Ruang Sidang KKEP seusai Dipecat dari Anggota Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).(*)

Baca berita terkait di sini

# Ferdy Sambo # Sidang Etik # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) # Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved