TRIBUNNEWS UPDATE
Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Sudah Diterima Kapolri dan Segera Diproses Sesuai Aturan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menjelaskan bahwa surat pengunduran Ferdy Sambo akan diproses terlebih dahulu.
Baca: Pembukaan dan Pembacaan Vonis Irjen Ferdy Sambo akan Dilakukan Secara Terbuka
Pasalnya, dalam proses pengunduran diri, Listyo menyebut ada aturan-aturan yang harus dipenuhi.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo rencananya akan digelar pada Kamis (25/8) besok.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, sidang kode etik tersebut akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo masih belum bisa memastikan apakah pelaksanaan sidang etik itu digelar secara terbuka atau tertutup.
Baca: Sosok Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari ini, Jabat Kabaintelkam
Menurut Dedi, hal itu bergantung pada putusan ketua sidang.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Ia juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diumumkan apabila sidang etik selesai digelar.
Sebelumnya, desakan agar Ferdy Sambo dipecat datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menilai, Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Baca: Sebanyak 5 Orang Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Oleh karena itu, menurut Sugeng, sudah sepatutnya Ferdy Sambo menerima sanksi berupa pemecatan dari Polri.
Jika tidak dipecat, artinya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo berhasil.
"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) berhasil," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022). (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # pengunduran diri # Irjen Ferdy Sambo # Kapolri # Ferdy Sambo # Listyo Sigit Prabowo
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
China 2 Kali Peringatkan AS! Bantah Kirim Senjata Baru ke Iran dan Minta Tak Ganggu Selat Hormuz
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Turki Tuduh Israel Tak Bisa Bertahan Tanpa Lawan hingga Jadikan Ankara Musuh Baru di Kawasan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Tembak Jatuh Pesawat Tak Berawak Hermes 900 Israel, Senjata Baru Zionis Dikalahkan Rudal IRGC
4 hari lalu
Tribunnews Update
Iran Lawan Blokade Hormuz dari AS, Adang 15 Kapal Perang & Jet Tempur Siluman F-35 yang Dekati Iran
4 hari lalu
Tribunnews Update
China Geram Diancam Trump Tarif Impor 50 Persen & Dituduh Kirim Senjata ke Iran, Beri Peringatan AS
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.