Sabtu, 18 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Sudah Diterima Kapolri dan Segera Diproses Sesuai Aturan

Kamis, 25 Agustus 2022 12:29 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menjelaskan bahwa surat pengunduran Ferdy Sambo akan diproses terlebih dahulu.

Baca: Pembukaan dan Pembacaan Vonis Irjen Ferdy Sambo akan Dilakukan Secara Terbuka

Pasalnya, dalam proses pengunduran diri, Listyo menyebut ada aturan-aturan yang harus dipenuhi.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo rencananya akan digelar pada Kamis (25/8) besok.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, sidang kode etik tersebut akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo masih belum bisa memastikan apakah pelaksanaan sidang etik itu digelar secara terbuka atau tertutup.

Baca: Sosok Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari ini, Jabat Kabaintelkam

Menurut Dedi, hal itu bergantung pada putusan ketua sidang.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Ia juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diumumkan apabila sidang etik selesai digelar.

Sebelumnya, desakan agar Ferdy Sambo dipecat datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menilai, Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J.

"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Baca: Sebanyak 5 Orang Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Oleh karena itu, menurut Sugeng, sudah sepatutnya Ferdy Sambo menerima sanksi berupa pemecatan dari Polri.

Jika tidak dipecat, artinya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo berhasil.

"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) berhasil," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # pengunduran diri # Irjen Ferdy Sambo # Kapolri # Ferdy Sambo # Listyo Sigit Prabowo

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved