Terkini Nasional
Pembukaan dan Pembacaan Vonis Irjen Ferdy Sambo akan Dilakukan Secara Terbuka
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pembukaan dan pembacaan hasil vonis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar terbuka.
Namun, materi persidangan akan digelar secara tertutup.
"Kita nanti akan memberikan kesempatan kepada teman-teman media untuk meliput pembukaan sidang. Materi sidang tentu tidak bisa diliput tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio. Jadi lengkap semuanya," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Pantauan Kompas.com, Polri menyediakan sebuah layar televi dan audio yang memperlihatkan suasana di dalam lokasi ruang sidang KKEP.
Dedi mengatakan, Sambo telah hadir ke lokasi sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pukul 07.30 WIB hari ini.
Nantinya, sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Polri juga menghadirkan lima saksi dalam sidang KKEP untuk pendalaman soal peran dan konstruksi hukum di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca: Penentuan Nasib Irjen Ferdy Sambo, Jalani Sidang Kode Etik di Divisi Propam yang Pernah Dipimpinnya
"Ya jadi hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS," ucap dia.
Menurut Dedi, sebelum sidang KKEP, Sambo akan diperiksa kesehatannya.
Selanjutnya, sidang KKEP dibuka oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Sidang.
Tahapan awal sidang, kata dia, ketua sidang akan menanyakan soal identitas dan persyaratan formil dari Sambo.
"Habis syarat formilnya terpenuhi baru nanti pendalaman secara sisi materielnya tentang perbuatan dan lain sebagainya baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil," ujar dia.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri juga sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Sambo, Polri menetapkan istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian, dua tersangka lain, yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembukaan dan Vonis Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Terbuka, tetapi Materi Sidang Tertutup"
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Petral Pertanyakan soal Kerugian Negara: Perhitungan Masih Dilakukan
7 hari lalu
Nasional
RIZA CHALID DIBURU KEJAGUNG, Red Notice Diterbitkan setelah Jadi Tersangka Korupsi Petral
Jumat, 10 April 2026
Nasional
Fakta Penting Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Petral yang Kini Masuk Daftar Buronan
Jumat, 10 April 2026
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Dakwaan Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus Suap & Gratifikasi
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.