Daerah Terkini
Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri, Kapolri Sebut akan Diproses Terlebih Dahulu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, besok, Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca: Irjen Ferdy Sambo Bakal Dimunculkan di Hadapan Publik, Pada saat Jalani Sidang Kode Etik
Baca: Jawaban Kapolri soal Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Lebih jauh, Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri"
# Ferdy Sambo # Kapolri # Listyo Sigit Prabowo # Listyo Sigit Prabowo # Ferdy Sambo
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Menteri HAM Natalius Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan di Lingkungan Polri, Kapolri Buka Suara
4 hari lalu
Nasional
Soroti Larangan Tembak di Tempat Pelaku Begal, Ahmad Sahroni: Pak Pigai Jadi Kapolri Saja
Sabtu, 23 Mei 2026
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
Ini Alasan Khusus Prabowo Pertahankan Listyo Sigit Kapolri, RI 1 Bagikan Bintang Kehormatan
Selasa, 19 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.