Rabu, 29 April 2026

Terkini Nasional

Jawaban Kapolri soal Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Anggota Polri Jelang Kode Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 08:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Listyo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, besok, Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.

Baca: Kapolri Beri Konfirmasi terkait Irjen Ferdy Sambo yang Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.

Baca: Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Jelang Sidang Kode Etik, Kapolri Beberkan Faktanya

Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik, Begini Jawaban Kapolri

# Kapolri # Ferdy Sambo # Sidang # Kode Etik # Polri # Brigadir J # Mengundurkan Diri

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kapolri   #Listyo Sigit   #sidang   #kode etik   #Ferdy Sambo   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved