Terkini Nasional
Kapolri Beri Konfirmasi terkait Irjen Ferdy Sambo yang Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.
Listyo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Baca: FS Diam-diam Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri, Kapolri: Ya Ada Suratnya
Diberitakan sebelumnya, besok, Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Baca: Ditemui Ferdy Sambo sesuai Kematian Brigadir J, Kapolri: Kamu Bukan Pelakunya? Saya akan Ungkap
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik, Begini Jawaban Kapolri
# Ferdy Sambo # Sidang # Kode Etik # Kapolri # Jenderal Listyo Sigit # Mengundurkan Diri
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal Ultimatum BEM SI Bakal Demo Besar 'Reformasi Jilid II'
6 jam lalu
Terkini Nasional
Kapolri: Sejumlah Negara Percepat Pemilu Akibat Krisis Keuangan dan Gejolak Politik
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Disebut Terima Rp 1 Miliar dalam Sidang TPPU Gus Yazid, Ketua DPRD Cilacap Bantah Keras
1 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Kasus Korupsi "Jatah Preman" Dinas PUPR-PKPP Riau, Eks Tenaga Ahli Gubri Jadi Saksi Mahkota
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.