Terkini Nasional
Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Jelang Sidang Kode Etik, Kapolri Beberkan Faktanya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.
Listyo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Baca: Ferdy Sambo Menyesal Telah Melibatkan Bharada E dalam Kasus Brigadir J, Janji akan Beri Kesaksian
Diberitakan sebelumnya, besok, Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Baca: Ditemui Ferdy Sambo sesuai Kematian Brigadir J, Kapolri: Kamu Bukan Pelakunya? Saya akan Ungkap
Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik, Begini Jawaban Kapolri
# Irjen Ferdy Sambo # Mundur # Polri # Sidang # Kode Etik # Kapolri
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
320 WNA Sindikat Judol yang Bermarkas di Jakbar akan Disidang di Indonesia, Polisi Janji Usut Tuntas
7 jam lalu
Berita Terkini
Penampilan Kamaruddin Simanjuntak Berubah Drastis, Teman Sejawat Ungkap Kondisi Kesehatan Terbaru
8 jam lalu
Tribunnews Update
TAUD Ajukan Surat Penolakan Sidang di Pengadilan Militer Dinilai Langgar Aturan Perundang-undangan
8 jam lalu
Live Tribunnews Update
Tangis Donna Faroek seusai Divonis 4 Tahun Terkait Kasus IUP Tambang, Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 M
10 jam lalu
Tribunnews Update
Brigadir Arya Tewas Ditembak, Kapolri Beri Pangkat Luar Biasa usai Tewas di Tangan Begal Lampung
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.