Terkini Nasional
Jelang Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, IPW: Seharuysnya Dipecat
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menjelaskan bahwa surat pengunduran Ferdy Sambo akan diproses terlebih dahulu.
Pasalnya, dalam proses pengunduran diri, Listyo menyebut ada aturan-aturan yang harus dipenuhi.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo rencananya akan digelar pada Kamis (25/8) besok.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Baca: Kapolri Beri Konfirmasi terkait Irjen Ferdy Sambo yang Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik
Dikutip dari Kompas.com, sidang kode etik tersebut akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo masih belum bisa memastikan apakah pelaksanaan sidang etik itu digelar secara terbuka atau tertutup.
Menurut Dedi, hal itu bergantung pada putusan ketua sidang.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Ia juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diumumkan apabila sidang etik selesai digelar.
Sebelumnya, desakan agar Ferdy Sambo dipecat datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca: Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Jelang Sidang Kode Etik, Kapolri Beberkan Faktanya
Sugeng menilai, Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Oleh karena itu, menurut Sugeng, sudah sepatutnya Ferdy Sambo menerima sanksi berupa pemecatan dari Polri.
Jika tidak dipecat, artinya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo berhasil.
"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) berhasil," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri"
# Kapolri # Ferdy Sambo # Kapolri # Sidang # Kode Etik # Listyo Sigit
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Kompas.com
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Dakwaan Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus Suap & Gratifikasi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Jurnalis Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Ikut Diperiksa Buntut Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 2 April 2026
Mancanegara
Kecaman Indonesia untuk Israel Tak Digubris, Delegasi Israel Malah Main HP di Sidang DK PBB
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.