Minggu, 23 November 2025

Terkini Nasional

Total 97 Anggota Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri: 18 Orang di Antaranya Ditahan

Rabu, 24 Agustus 2022 18:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Kapolri, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

Baca: Kapolri Beberkan 8 Pelanggaran Polisi Tangani Kasus Brigadir J, Intimidasi hingga Hilangkan Barbuk

Baca: Sosok Polisi yang Pertama Datangi TKP Penembakan Brigadir J, Datang seusai Ditelepon Ferdy Sambo

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri: 97 Anggota Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, 18 Orang di Antaranya Ditahan

Editor: winda rahmawati
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Polri   #Kapolri   #Brigadir J   #Irjen Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved