Minggu, 19 April 2026

Terkini Nasional

Polri Enggan Bicara soal Sanksi Pemecatan Ferdy Sambo: Tunggu Sidang Etik Saja Ya

Selasa, 23 Agustus 2022 15:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022, mendatang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih enggan berbicara soal sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Nantinya, sidang tersebut akan menentukan apakan Irjen Sambo berhak dipecat.

"Untuk vonisnya nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga masih belum mengetahui perihal sosok yang akan memimpin sidang etik tersebur.

Baca: Anak-anak Ferdy Sambo & Putri Disebut Rentan Alami Pemenjaraan Sekunder Efek Kasus Brigadir J

Dia masih menunggu keputusan dari komisi sidang etik.

"Nunggu sprin Komisi KEP. Yang jelas minggu ini akan digelar," pungkasnya.

Sebelumnya, Dedi mengatakan agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.

Namun, batal dan dijadwalkan kembali Kamis, 25 Agustus 2022.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan

Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: Kak Seto Datangi Bareskrim Polri Bahas Pendampingan Anak-anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.

Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.

Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.

Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunggu Sidang Etik, Polri Belum Mau Bicara soal Sanksi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

# Ferdy Sambo # Irjen Dedi Prasetyo # sanksi # Sidang Etik # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # Putri Candrawathi

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved