Sabtu, 25 April 2026

celebrity story

Medina Zein Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, JPU Hadirkan 3 Saksi

Senin, 22 Agustus 2022 18:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap selebgram Medina Zein dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Sidang yang digelar pada Senin (22/8/2022) ini beragendakan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terlihat, Medina Zein kembali dihadirkan dalam persidangan dengan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua juga sempat menanyakan kondisi istri Lukman Azhari itu.

Baca: Setelah Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Lanjut Sidang Dugaan Pengancaman

"Saudara sehat?" tanya hakim ketua kepada Medina Zein di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Menjawab pertanyaan dari hakim ketua, Medina hanya menganggukkan kepala yang menandakan jika kondisinya sehat.

Kemudian, hakim ketua membeberkan bahwa saksi kali ini dihadirkan oleh JPU dan mempertanyakan kehadirannya.

Rupanya, dua saksi dihadirkan secara langsung di pengadilan sedangkan satu lainnya dihadirkan melalui pangilan video.

"Ada tiga yang mulia, satu via zoom, dua dihadirkan secara langsung, ujar Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum pun menghadirkan tiga saksi yang pada sidang pekan lalu sempat tertunda.

Tiga orang saksi tersebut yakni, Samira Mustofa, Evi Dwi Purnamasari, dan Firdha Nuraini Nabani.

Saksi atas nama Samira Mustofa dihadirkan secara virtual karena saat ini berada di Malang.

Ketiganya pun menjelaskan semua permasalahan yang terjadi antara Marissya Icha dengan Medina Zein di media sosial.

Baca: Mendekam di Rutan karena Kasus Pencemaran Nama Baik & Pengancaman, Medina Zein Akui Rindu sang Anak

Hingga akhirnya Marissya Icha memutuskan untuk melaporkan Medina Zein ke pihak yang berwajib.

Namun, Medina Zein menyebut keterangan dua saksi itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Ada beberapa sih yang tidak benar," kata Medina saat diberikan waktu untuk berbicara oleh hakim ketua.

Untuk diketahui, masalah ini bermula dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.

Namun, Marissya Icha mengklaim jika dirinya justru mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Medina Zein Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Marissya Icha, 3 Saksi Dihadirkan JPU

# pencemaran nama baik # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Medina Zein # ancaman Medina Zein

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved