Rabu, 15 April 2026

Kabar Selebriti

Setelah Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Lanjut Sidang Dugaan Pengancaman

Senin, 22 Agustus 2022 17:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada hari ini, Senin (22/8/2022), Medina Zein kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kali ini ini beragendakan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Seperti diketahui, selain tengah terjerat kasus atas laporan Marissya Icha, Medina Zein juga tengah bergelut dengan kasus yang dilaporkan oleh Uci Flowdea.

Terkait hal itu, Medina langsung menjalani sidang perkara terkait kasus dugaan kasus pengancaman atas laporan Uci Flowdea setelah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha.

"Terdakwa sehat?" tanya hakim ketua kepada Medina Zein, Senin (22/8/2022).

"Sehat yang mulia," timpal Medina.

Sidang kali ini, beragendakan keterangan dari saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Sebut Keterangan Saksi Tak Sesuai Fakta

JPU hanya membawa satu saksi, yakni Firdha Nuraini Nabani, untuk menjelaskan kronologi permasalahan yang terjadi antara Medina Zein dengan Uci Flowdea.

Firdha sebagai saksi menjelaskan awal perkara Medina dengan Uci bermula dari adanya saling sindir di media sosial terkait jual beli tas.

Selanjutnya, adanya dugaan pengancaman yang dilakukan Medina Zein terhadap Uci Flowdea.

Pengancaman tersebut diketahui melalui sebuah pesan yang dikirimkan oleh Medina Zein yang mengaku ingin mengebom rumah Uci Flowdea.

Namun ancaman melalui pesan tersebut hanya menggunakan sebuah stiker.

"Ya sama seperti sebelumnya (kasus dengan Marissya Icha) berawal dari media sosial dan tas," kata Firdha di ruang sidang.

"Yang saya tahu hanya bom saja itu ada stikernya (bom)," sambungnya.

Keterangan tersebut pun berdasarkan barang bukti dari unggahan yang telah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Disebutkan, bahwa Medina diduga melakukan tindakan pengancaman kepada wanita yang kerap disapa Crazy Rich itu.

"Crazy rich hati-hati ya, crazy rich hati-hati ya nanti saya kasih bom biar tahu rasa," ucap JPU membacakan bukti dugaan ancaman Medina Zein.

Tidak hanya itu, Firdha turut menjelaskan bahwa Uci Flowdea telah membeli sembilan tas branded merek Hermes dari Medina Zein.

Baca: Tak Ditahan, Dirkrimum PMJ Hengki Haryadi Diperiksa Itsus Polri Soal Kasus Kematian Brigadir J

Namun, ketika Medina Zein diberikan waktu untuk menanggapi keterangan saksi, Medina Zein membantah bahwa Uci Flowdea telah membeli sembilan tas darinya.

Istri Lukman Azhari itu menyebut bahwa Uci Flowdea hanya membeli dua tas saja.

"Tadi yang masalah 9 tas aku sudah menjual tas sudah ratusan, yang dibeli (Uci Flowdea) 2 sesuai perjanjian," ujar Medina.

Sebagai informasi, Medina Zein saat ini menjalani dua sidang sekaligus terkait laporan Marissya Icha atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan laporan Uci Flowdea terkais kasus dugaan pengancaman.

Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Lanjut Sidang Perkara Pengancaman

# pencemaran nama baik # Medina Zein # pengancaman # Pengadilan Negeri  # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved