TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Terkini Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Kesehatan Menurun, 3 Hari Beruntun Diperiksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Informasi terkini, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkait kondisi Putri Candrawathi kini disebut makin mengalami penurunan kesehatan.
Diketahui sebelum ditetapkan tersangka, Putri diperiksa oleh penyidik selama tiga hari berturut-turut.
Baca: Kapolri Tegas Minta Anggotanya Tak Main-main Usut Kasus Ferdy Sambo: Tak Sanggup, Angkat Tangan!
Dikutip dari WartaKotalive.com, hal itu diungkapkan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Ia mengungkapkan kondisi kesehatan Putri makin menurun.
Bahkan, pada Kamis (18/8/2022) kemarin, Putri tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri guna kepentingan gelar perkara.
Arman menerangkan, selama tiga hari berturut-turut kliennya diperiksa penyidik sebelum jadi tersangka.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).
Terkait penetapan tersangka terhadap Putri, Arman mengaku penyidik memiliki kewenangan.
Baca: Orangtuanya Kini Dipenjara, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Ngaku Siap Mengadopsi Anak Ferdy Sambo
Termasuk mempertimbangkan status kliennya.
Ia lantas berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara.
Hal ini agar kasus pembunuhan Brigadir Yosua segera disidangkan.
Arman dan tim kuasa hukum siap memberikan pembelaan terhadap Putri di pengadilan nanti.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya.
Sebagaimana informasi terkini, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Hal ini ia sampaikan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/202).
Baca: CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Berhasil Ditemukan
Penetapan ini setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam.
Termasuk alat bukti yang ada dan hasil dari gelar perkara.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," katanya.
Sehingga sekarang ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di antaranya Bharada E, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), KM, dan PC.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana.
Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.
Baca: Komnas HAM Ungkap Pengakuan Bharada E yang Sebut Ferdy Sambo Juga Berperan Menembak Brigadir J
Sama dengan suaminya Irjen Ferdy Sambo, Putri terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diperiksa 3 Hari Berturut-turut, Kesehatan Putri Candrawathi Menurun
# TRIBUNNEWS UPDATE # Komjen Agung Budi Maryoto # Putri Candrawathi # Irjen Ferdy Sambo # tersangka # Brigadir J
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Politisi PDIP Adian Napitupulu Semprot Menkeu Purbaya soal Thrifting, Pertanyakan Dapat Data Salah
24 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo akan Diperiksa Polisi Lagi Hari Ini soal Fitnah Ijazah Jokowi, Bakal Lolos dari Penahanan?
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hari Ini Adik Jusuf Kalla Diperiksa soal Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar seusai Sempat Ditunda
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bos BI Sentil Perbankan seusai Purbaya Guyurkan Rp 276 T, Minta Percepat Turunkan Bunga Kredit
1 jam lalu
Tribunnews Update
Drama Miss Universe 2025 Berlanjut, Salah Satu Juri Mendadak Mundur: Saya Tak Mau Terlibat Sandiwara
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.