Kamis, 21 Mei 2026

Kabar Selebriti

Divonis 6 Bulan Hukuman Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Ajukan Banding

Jumat, 19 Agustus 2022 13:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino diperkirakan akan bebas dari penjara pada September 2022 mendatang.

Seperti diketahui, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan vonis kepada Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus pengeroyokan yang menimpa Nur Alamsyah.

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman enam bulan penjara dan dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani sejak April 2022 lalu.

Putra Siregar dan Rico Valentino dinilai terbukti bersalah dan melakukan pengeroyokan kepada Nur Alamsyah dalam sidang putusan.

Baca: Terbukti Bersalah Lakukan Penganiayaan, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022), vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putra dan Rico dengan hukuman 10 bulan penjara.

Seusai divonis selama enam bulan penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino diperkirakan akan bebas pada September mendatang.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Wafiq.

Lebih lanjut, Wafiq sedang mengupayakan agar Putra Siregar dan Rico Valentino mendapat program asimilasi.

“Kalau enggak ada aral melintang Insya Allah September keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja,” kata Wafiq.

Untuk diketahui, asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Baca: Sidang Vonis Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda Sepekan Gara-gara Hal Ini

Menurut Wafiq, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah berlapang dada menerima hukumannya dan menjadikan kasus yang menimpa mereka itu sebagai pelajaran untuk ke depannya.

Putra Siregar dan Rico Valentino diketahui tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim tersebut.

Hal itu lantaran sejak awal, baik Putra Siregar maupun Rico Valentino menginginkan kasusnya itu segera selesai dan tidak bertele-tele.

“Insya Allah beliau berdua menerima legawa dan tidak akan banding karena sejak awal inginnya masalah ini selesai. Karena segala sesuatu enggak ada sia sia mau bahas keadilan enggak akan ada puasnya,” ujar Wafiq.

“Siapa pun pasti akan menganggap seseorang tidak akan mampu memberikan keadilan pada semua orang, tetapi pada prinsipinya peristiwa ini telah memberikan pelajaran berharga bagi mereka berdua untuk memperbaiki diri, emosi dan menata jiwa supaya menjadi orang yang lebih baik,” tutur Wafiq.

Baca: Setelah Divonis 6 Bulan, Putra Siregar dan Rico Valentino Diperkirakan Bebas Bulan Depan

Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi divonis enam bulan hukuman penjara atas kasus pengeroyokan.

Putusan itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino akan Bebas September, Tak Ajukan Banding

# Putra Siregar # Rico Valentino # Vonis # Penjara

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #hukuman   #Rico Valentino   #Putra Siregar   #vonis

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved