Kabar Selebriti
Divonis 6 Bulan Hukuman Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino diperkirakan akan bebas dari penjara pada September 2022 mendatang.
Seperti diketahui, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan vonis kepada Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus pengeroyokan yang menimpa Nur Alamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman enam bulan penjara dan dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani sejak April 2022 lalu.
Putra Siregar dan Rico Valentino dinilai terbukti bersalah dan melakukan pengeroyokan kepada Nur Alamsyah dalam sidang putusan.
Baca: Terbukti Bersalah Lakukan Penganiayaan, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022), vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putra dan Rico dengan hukuman 10 bulan penjara.
Seusai divonis selama enam bulan penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino diperkirakan akan bebas pada September mendatang.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Wafiq.
Lebih lanjut, Wafiq sedang mengupayakan agar Putra Siregar dan Rico Valentino mendapat program asimilasi.
“Kalau enggak ada aral melintang Insya Allah September keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja,” kata Wafiq.
Untuk diketahui, asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Baca: Sidang Vonis Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda Sepekan Gara-gara Hal Ini
Menurut Wafiq, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah berlapang dada menerima hukumannya dan menjadikan kasus yang menimpa mereka itu sebagai pelajaran untuk ke depannya.
Putra Siregar dan Rico Valentino diketahui tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim tersebut.
Hal itu lantaran sejak awal, baik Putra Siregar maupun Rico Valentino menginginkan kasusnya itu segera selesai dan tidak bertele-tele.
“Insya Allah beliau berdua menerima legawa dan tidak akan banding karena sejak awal inginnya masalah ini selesai. Karena segala sesuatu enggak ada sia sia mau bahas keadilan enggak akan ada puasnya,” ujar Wafiq.
“Siapa pun pasti akan menganggap seseorang tidak akan mampu memberikan keadilan pada semua orang, tetapi pada prinsipinya peristiwa ini telah memberikan pelajaran berharga bagi mereka berdua untuk memperbaiki diri, emosi dan menata jiwa supaya menjadi orang yang lebih baik,” tutur Wafiq.
Baca: Setelah Divonis 6 Bulan, Putra Siregar dan Rico Valentino Diperkirakan Bebas Bulan Depan
Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi divonis enam bulan hukuman penjara atas kasus pengeroyokan.
Putusan itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino akan Bebas September, Tak Ajukan Banding
# Putra Siregar # Rico Valentino # Vonis # Penjara
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Update Kasus Kiai Cabul Pati: Jumlah Korban Terus Bertambah, Polisi Tegaskan Ancaman Hukuman Berat
Rabu, 6 Mei 2026
Terkini Nasional
Hotman Paris Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Selasa, 5 Mei 2026
Nasional
Tak Terima Kiai Cabuli 50 Santri, Hotman Paris Geram & Desak DPR Segera Sahkan Hukuman Mati
Selasa, 5 Mei 2026
LIVE UPDATE
Hasil Sidang Kasus Tewasnya Joel Tanos: Ervan Divonis Seumur Hidup, Terbukti Rencanakan Pembunuhan
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Minta DPR Sahkan UU Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seks Buntut Kasus Kiai Cabuli 50 Santri
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.