Kamis, 21 Mei 2026

Kabar Selebriti

Terbukti Bersalah Lakukan Penganiayaan, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis, 18 Agustus 2022 21:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino digelar pada hari ini Kamis (18/8/2022).

Bos PS Store maupun sang artis dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nur Alamsyah.

Atas tindakan tersebut, keduanya pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Dikutip dari TribunSeleb, sidang putusan kasus dugaan penganiayaan tersebut dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).

Sedangkan Putra Siregar dan Rico Valentino hadir di persidangan secara virtual.

Baca: Sidang Putusan Bos PS Store Putra Siregar & Rico Valentino Ditunda Sepekan, ini Penyebabnya

Begitupula dengan kuasa hukum Rico dan Putra yang juga tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sang pengacara memilih menemani kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan sebelumnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

Kemudian Hakim Ketua menyatakan bahwa Putra dan Rico terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

Baca: Heboh Dituding Terlantarkan Istri Pertama demi Nikahi Septia, Kuasa Hukum Putra Siregar Buka Suara

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dalam persidangan, hakim pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.

Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur Hakim

"Menetepakan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Putra dan Rico mendekam di penjara seusai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.

Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika yang diduga menjadi penyebab perselisihan itu.

Seleb TiKTok itu pun telah diperiksa polisi sebagai saksi.

(Tribun-Video.com/TribunSeleb)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan

# penganiayaan # Putra Siregar # Rico Valentino # PS Store # Nur Alamsyah # penjara # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Chandrika Chika

Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved