Terkini Nasional
KPK akan Verifikasi laporan Dugaan Suap 2 Amplop Cokelat dari Ferdy Sambo ke LPSK
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi adanya laporan terkait dugaan suap Irjen Ferdi Sambo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya LPSK dikabarkan sempat disodori dua amplop cokelat setebal 1 cm saat staf LPSK melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Kantor Propam Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, verifikasi ini dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.
Baca: Terima Suap Senilai Rp 4,4 Miliar, Oknum Polisi di Sulteng Terjaring Operasi Tangkap Tangan
"KPK telah menerima laporan pengaduan masyarakat dimaksud dan kami pastikan KPK akan tindaklanjuti setiap laporan yang diterima oleh masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima dimaksud."
"Verifikasi ini menjadi penting untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti ataukah hanya diarsipkan oleh KPK," kata Ali FIkri.
Lebih lanjut, pihaknya akan menelusuri dan mengumpulkan keterangan terkait laporan suap oleh Irjen Ferdi Sambo tersebut.
Baca: Ferdy Sambo Hadapi Masalah Baru, KPK & PPATK Kini Usut Dugaan Suap & Transaksi Rekening Brigadir J
2 Amplop Cokelat
Sebelumnya, LPSK membenarkan adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.
Pernyataan itu awalnya diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD setelah menerima laporan dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi di Kantor Propam pada Rabu (13/7/2022).
Yakni beberapa hari setelah kabar insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J mencuat.
"Pertemuan di kantor Propam pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Pada saat itu, dua staff LPSK mendatangi Kantor Propam untuk melakukan koordinasi dengan Ferdy Sambo terkait pengajuan permohonan perlindungan termasuk untuk Bharada E.
Saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan ibadah salat di Masjid Mabes Polri, kata Edwin, peristiwa pemberian amplop itu terjadi
Baca: Ferdy Sambo Diduga Terlibat Suap & Transaksi 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Diproses KPK & PPATK
"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan “Bapak” untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK."
"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat 2 amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," kata Edwin.
Kendati demikian, belum sampai dibuka isi amplop tersebut, seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta untuk amplop itu dikembalikan.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada orang tersebut untuk (amplop itu) dikembalikan saja," sambung Edwin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK akan Verifikasi Laporan Dugaan Suap 2 Amplop Cokelat Tebal 1 Cm dari Ferdy Sambo ke LPSK
#KPK #Ferdy Sambo#amplop #Dugaan suap #Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Wamendagri Minta KPK Kaji Ulang Usulan Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode Atas Dasar Konstitusi
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sebut Ada Celah Korupsi di Pemilu-Pilkada, Tata Kelola Parpol dan Biaya Politik Tinggi Disorot
3 hari lalu
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Tuduh KPK jadi Alat Pengusaha untuk Jatuhkan Ia, Sebut Kebijakan Pro Buruh jadi Pemicu
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Tolak Keras Usulan KPK soal Ketua Parpol Dibatasi 2 Periode, Minta Fokus Perbaiki Internal
4 hari lalu
Terkini Nasional
'Mewek' Jadi Tersangka, Ketua DPRD Magetan Nangis dan Tutup Muka Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.