Kamis, 21 Mei 2026

Terkini Nasional

Ada Peluang Bharada E Bebas dari Jeratan Pidana, Pengamat Hukum Pidana: Ada Tekanan dari Atasan

Rabu, 17 Agustus 2022 11:54 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO. COM - Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.

Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J, dan tidak ada aksi tembak menembak.

Aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.

Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan.

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.

Baca: Momen Terakhir Brigadir J sebelum Dieksekuasi, Berlutut di Depan Ferdy Sambo lalu Ditembak Bharada E

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Baca: Kondisi Psikologis pasca-Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Berpotensi Alami PTSD

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beda Versi Bharada E Soal Detik-detik Tewasnya Brigadir J di Hadapan Ferdy Sambo

Editor: winda rahmawati
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved