Terkini Daerah
Ternyata Ada Sosok yang Desak LPSK Lindungi PC, Masuk Daftar Penerima Sanksi Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak sosok yang mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sosok tersebut ternyata telah mendapatkan sanksi internal terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan sosok tersebut mendorong pihaknya melindungi Putri Candrawathi pada awal kasus tersebut mencuat.
Dimana saat itu, LPSK masih mendalami permohonan Putri Candrawathi sebagai korban kasus pelecehan.
Kala itu Bareskrim Polri belum menyatakan bahwa laporan kasus pelecehan yang dibuat Putri ke Polres Jakarta Selatan tidak terbukti sehingga penyelidikan dihentikan.
"Di awal kita penelaahan ada proses koordinasi. Pada proses koordinasi itu ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi ibu PC," kata Edwin, Senin (15/8/2022).
Meski tidak membeberkan identitas pihak yang mendesak LPSK, tapi Edwin menyebut bahwa sosok tersebut termasuk dalam daftar yang mendapatkan sanksi internal di tubuh Polri.
Baca: Buntut Kasus Dugaan Suap Amplop Setebal 1 Cm kepada Staf LPSK, Kini Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Sementara untuk ancaman langsung yang membahayakan keselamatan jiwa, LPSK menyatakan sejak awal Putri dan Bharada E mengajukan permohonan hingga kini tidak menerima ancaman.
"Bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," ujarnya.
LPSK kini sudah menyatakan menolak permohonan perlindungan diajukan Putri lantaran Bareskrim Polri menyatakan kasus pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J tidak terbukti.
Namun Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan pihaknya mendapati dari hasil asesmen psikologis pihaknya mendapati kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
Yakni potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi post traumatic stress disorder (PTSD) disertai kecemasan dan depresi pada diri Putri.
Hanya saja tidak dapat dipastikan sebab masalah kesehatan jiwa diderita, lantaran saat proses asesmen psikologis Putri tidak memberikan keterangan utuh kepada tim LPSK.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," tutur Susilaningtias.
Baca: Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Mau Buka Mulut ke Komnas HAM soal Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Minta Putri Candrawathi Dilindungi karena Terancam Berita Media Massa
Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Putri Candrawathi karena Merasa Terancam Pemberitaan Media Massa
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo meminta istrinya, Putri Candrawathi dilindungi LPSK lantaran takut pemberitaan media massa.
Alasan ini disampaikan Sambo kepada tim LPSK pada 13 Juli 2022 di kantor Kadiv Propam Polri, sebelum istrinya resmi mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban kasus dugaan pelecehan.
"Pada pertemuan di kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap Pemohon yang dimaksud yaitu pemberitaan media massa," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (15/8/2022).
Dasar takut terhadap pemberitaan media massa ini yang menjadi satu pertimbangan LPSK memutuskan menolak permohonan Putri dalam kasus pelecehan dituduhkan kepada Brigadir J.
Pasalnya berdasar UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dimaksud ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung.
Sehingga saksi atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," ujarnya.
Baca: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Suap, 3 Laporan Sekaligus
LPSK menyarankan agar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengerahkan psikiatri untuk membantu penanganan medis kepada Putri untuk penguatan mental.
"Agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tuturnya.
Diketahui, anggota Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik penanganan kasus Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Sosok yang Desak LPSK Lindungi Istri Sambo, Masuk Daftar Penerima Sanksi Kasus Brigadir J
# LPSK # Brigadir J # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.