Terkini Daerah
Bharada E Akhirnya Dilindungi LPSK sebagai Justice Collaborator, karena Bukan Pelaku Utama
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui dalam kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut kepolisian sudah menetapkan empat tersangka.
Empat tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Baca: Deolipa Yumara & Boerhanudin Resmi Gugat Bharada E hingga Kabareskrim Polri Soal Pencabutan Kuasa
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Bharada E sebagai tersangka dan saksi kunci pembunuhan tersebut kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi Justice Collaborator dikabulkan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan keputusan pihaknya mengabulkan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini perlindungan darurat untuk Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca: JC bagi Bharada E Dikabulkan LPSK, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Layak Dibebaskan, Ini Penjelasannya
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," lanjut dia.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J , Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK, Kondisi Bharada E Kini Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa
# Bharada E # Brigadir J # Kasus Brigadir J # Bharada E jadi Justice Collaborator # LPSK Terima Bharada E jadi Justice Collaborator
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Jago Merajut, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kasus Kematian Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Rabu, 20 Agustus 2025
Tribunnews Update
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dapat Remisi Gegara Jago Merajut
Rabu, 20 Agustus 2025
Viral di Medsos
Tertangkap Basah! Brigadir J Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI di Curup Bengkulu, Kini Ditahan
Selasa, 29 Juli 2025
Regional
Brigadir J Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Vila Curup, Kini Ditahan Propam Polda Sumsel
Selasa, 29 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.