TRIBUNNEWS UPDATE
JC bagi Bharada E Dikabulkan LPSK, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Layak Dibebaskan, Ini Penjelasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan justice collaborator (JC) yang dilayangkan oleh Bharada E.
Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai kliennya layak dibebaskan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ronny menerangkan, dengan status JC bagi kliennya maka ada hak-hak khusus yang diberikan.
Hal tersebut sebagai kompensasi berupa keringanan hukuman.
"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).
Baca: Lindungi Bharada E, LPSK Siapkan Pengawal Tambahan dan Perketat Keamanan Makanan untuk Bharada E
Ronny mengamati demi memenuhi rasa keadilan maka Bharada E selayaknya dibebaskan.
Hal ini merujuk pada fakta yang terjadi.
Diterangkan, Bharada E bukan dalang penembakan Brigadir J.
Bharada E juga tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.
"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," tukas dia.
Sebagaimana informasi terkini, LPSK resmi memberikan status JC bagi Bharada E.
Baca: LPSK Tolak Perlindungan untuk Putri Candrawathi namun Beri Perlindungan Maksimal untuk Bharada E
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menerangkan yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Dengan keputusan ini, maka perlindungan darurat yang diberikan sebelumnya tidak berlaku.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hasto berkeyakinan, Bharada E telah memenuhi syarat sebagai JC dalam kasus ini.
Alasan utama pemberian status itu lantaran Bharada E bukanklah aktor utama pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan LPSK, Kuasa Hukum: Dia Layak Dibebaskan
# Brigadir J # Ronny Talapessy # Bharada E
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ronny Talapessy Sebut Jokowi Cuci Tangan Soal UU KPK Demi Dongkrak Elektabilitas PSI
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
PDIP Sindir Jokowi! Soal Klaim Tidak Teken RUU KPK Dibilang Bohong: Semua Tahu Fakta Sebenarnya
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Bukan demi Antikorupsi, Kader PDIP Sebut Ada Kepentingan
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Sindiran PDIP ke Jokowi soal Revisi UU KPK Tanpa Tanda Tangannya: Beliau Mau Cuci Tangan
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.