Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

LPSK Tolak Perlindungan untuk Putri Candrawathi namun Beri Perlindungan Maksimal untuk Bharada E

Senin, 15 Agustus 2022 20:29 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - LPSK menolak memberi perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Keputusan itu disampaikan LPSK setelah melakukan rapat, Senin (15/8/2022).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, hasil assesment tidak mencerminkan situasi PC terancam jiwanya.

"Hasil assesment tidak mencerminkan situasi terancam jiwanya," kata Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK, saat konfrensi pers.

Sementara untuk Bharada E, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepadanya.

Dengan demikian, LPSK akan memberi perlindungan maksimal untuk Bharada E, yang merupakan saksi pelaku.

Pemberian perlindungan diberikan juga karena yang bersangkutan memiliki informasi besar, dan jiwanya terancam akibat kepemilikan informasi terkait dengan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Sementara itu Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berniat melaporkan Putri Chandrawati ke polisi, atas tudingan laporan palsu.

Diketahui Putri sempat melaporkan Brigadir Yosua atas tuduhan pelecehan seksual.

Laporan tersebut lantas dihentikan penyidik karena tidak ditemukan unsur pidana.

Kamaruddin menjelaskan ia tengah menyusun surat kuasa.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya, untuk saya antar ke Jambi, minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu."

"Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong."

Selain pelanggaran UU ITE dan laporan palsu, Kamaruddin juga menilai Putri melanggar Pasal 321 KUHP, memfitnah mayat hingga turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana, yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556."

"Kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," bebernya.

Kamaruddin pun mendesak Putri segera menyampaikan permintaan maaf, jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.(*)


Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Sigit Setiawan

# LPSK # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Bharada E

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #LPSK   #Putri Candrawathi   #Ferdy Sambo   #Bharada E

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved