TRIBUNNEWS UPDATE
Bharada E Ajukan 5 Poin Perlindungan ke LPSK, Kuasa Hukum: Agar Terjamin Haknya Jadi Saksi Pelaku
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkini telah menerima pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkini, Bharada E mengajukan lima poin permohonan perlindungan ke lembaga tersebut.
Hal ini dilakukan agar haknya dijamin sebagai saksi pelaku.
Baca: Ronny Talapessy Sebut 3 Alasan Bharada E Cabut Kuasa Hukum Deolipa Yumara dan Boerhanuddin
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberikan penjelasan.
Ia menerangkan, lima poin tersebut di antaranya perlindungan prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial.
Diungkapkan, pengajuan itu dilakukan agar kliennya sebagai JC haknya terjami sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum.
Baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan.
"Perlindungan hukum ini Bharada E sebagai JC (justice collaborator) tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan," ujarnya.
Ronny menerangkan, bentuk perlindungan prosedural dan hukum merujuk pada pendampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembangan kasus Bharada E.
Dalam hal ini Bharada E sebagai JC.
Untuk perlindungan fisik mengarah pada pengamanan dan pengawalan terhadap Bharada E.
Baca: Langkah Bharada E, Siapkan Saksi Ahli Hebat Demi Ringankan Hukuman, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Termasuk penempatan di tempat aman pada saat proses pemeriksaan dan penyidikan hingga proses persidangan sebagai saksi pelaku.
Lantas, untuk perlindungan dan bantuan psikologis berupa bantuan yang diberikan psikolog kepada korban yang mengalami trauma.
Sehingga kondisi korban dapat pulih kembali.
Terakhir terkait rehabilitasi psikososial dilakukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik psikologis sosia dan spiritual rohani.
Sehingga, dengan demikian, yang bersangkutan mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di lingkungan masyarakat.
"Lima poin ini yang kami ajukan ke LPSK," ujar Ronny.
Sebagaimana informasi sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat atau segera kepada Bharada E yang merupakan JC.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian menerangkan, pihaknya juga akan memenuhi lima permintaan perlindungan yang diajukan.
Kendati begitu, perlindungan darurat tersebut masih bersifat sementara.
Baca: Kuasa Hukum Baru Bharada E Ronny Talapessy Bantah Tudingan Tanda Tangan Pencabutan Palsu
Hal ini sembari menunggu hasil rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal pada Senin (15/8/2022). (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara Bharada E Sebut Ajukan 5 Bentuk Perlindungan ke LPSK
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # LPSK # kuasa hukum # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo # Ronny Talapessy
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kampus di Teheran Jadi Sasaran Target AS-Israel, Diduga Ingin Hancurkan Masa Depan Teknologi Iran
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
AS Iran Sepakati Rencana Penghentian Perang 2 Tahap, Akses Selat Hormuz Bakal Tetap Ditutup
6 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Iran Guncang Situs Israel dan Balas Propaganda AS, Trump Ubah Ambisi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Jejak Peluncuran Rudal Amerika Serikat Terarah dari Kuwait ke Iran, Laporan Sebut Konflik Kompleks
6 hari lalu
Tribunnews Update
Inara Rusli Siap Comeback di Dunia Musik, Ganti Nama Panggung dan Tulis Single Baru usai Kontroversi
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.