Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Langkah Bharada E, Siapkan Saksi Ahli Hebat Demi Ringankan Hukuman, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Senin, 15 Agustus 2022 07:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, dirinya mengaku tak ikut skenario pembunuhan yang direncanakan atasannya Irjen Ferdy Sambo.

Terkini, Bharada E tengah menyiapkan saksi ahli yang hebat untuk meringankan hukuman terhadapnya.

Baca: Ayah Brigadir J Tanggapi Motif Pembunuhan, Minta Irjen Ferdy Jujur dan Tak Giring Opini Baru

Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberikan penjelasan pada Minggu (14/8/2022).

Ia menjelaskan langkah yang dipersiapkan untuk tahap selanjutnya.

Dibeberkan Ronny, pihaknya akan membawa saksi ahli yang hebat menurutnya.

Saksi ahli itu juga diklaim bisa membebaskan Bharada E dari jeratan hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy sambo.

"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022).

Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa digunakan.

Baca: Tim Khusus Buatan Kapolri Berangkat ke Magelang, Telusuri Kejadian sebelum Penembakan Brigadir J

Hal ini supaya Bharada E tidak dipidana.

Diketahui, dalam Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur terkait ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.

Pasal itu relevan dengan apa yang dialami Bharada E.

Ronny menerangkan, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J adalah murni karena perintah atasan dan tak ada motif dibaliknya.

Sehingga dengan pasal itu menjadi alasan pembenar dalam peniadaan hukuman.

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

Tak hanya itu, Ronny juga meminta dukungan kepada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.

Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Bharada E Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Sebagaimana dijelaskan, Bharada E hanya disuruh menembak Brigadir J oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo.

Ronny menuturkan, saat itu kliennya tak ada pilihan lain selain menembak karena dibawah tekanan dan takut.

Sehingga kliennya yang berpangkat Bharada tak berani menolak perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Iya, atas perintah. Waktunya kan sangat cepat, udah dor dor dor. Udah nggak ada pilihan lain, di bawah tekanan dan takut sama pimpinan, mana berani menolak," ucapnya.

Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Bharada E Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Dengan demikian, Ronny menegaskan Bharada E benar-benar tak terlibat dalam skenario pembunuhan terhadap rekan sesama ajudan itu. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Siapkan Saksi Meringankan hingga Minta Dukungan pada Publik

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # pembunuhan # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved