Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Imigrasi Nunukan Deportasi 3 WNA yang Diduga Spionase, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Izin Tinggal

Sabtu, 13 Agustus 2022 17:15 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi 3 WNA (warga negara asing) yang diduga mata-matas asing atau spionase di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Hasil pemeriksaan, tidak terbukti adanya pelanggaran izin tinggal dan maupun dugaan spionase yang dilakukan ketiga WNA tersebut.

Tiga WNA, yakni Leo Bin Simon (39) warga Tawau, Malaysia; Ho Jin Kiat (40) warga Kota Kinabalu, Malaysia; dan Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok sempat diamankan tim Satgas Pamtas ketika memasuki wilayah perbatasan Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com Sabtu (13/8/2022) mengatakan, ketiga WNA tersebut sebelumnya dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal itu karena ketiganya diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dengan kata lain tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan bersama dengan beberapa instansi terkait, ketiganya tidak terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan tindakan spionase.

Sebagaimana berita yang telah beredar sebelumnya," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com.

Washington menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan.

Baca: Sambut 10 Muharram, Ibu-ibu di Nunukan Berburu Baskom dan Timba di Pasar Rakyat

Baca: Wacana Gelaran Fashion Week di Nunukan Tuai Pro dan Kontra, Masyarakat hingga Warganet Angkat Suara

Terhadap ketiga WNA itu dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ketiga WNA itu sudah kami deportasi pukul 09.00 Wita melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Nunukan Express," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II mengamankan 3 WNI dan 3 WNA di Pos TNI AL Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/07/2022).

Adapun ketiga WNI yang dimaksud antara lain Elwin (23), Thomas Randi Rau (40), dan Yosafat Bin Yusuf (40).

Rombongan WNI dan WNA tersebut diamankan setelah ketahuan memasuki kawasan objek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut.

Ketiga WNA tersebut mengaku masuk ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Saat itu ketiganya masuk bersama dengan seorang WNI bernama Yosafat Bin Yusuf yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

"Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital. Yakni Pos Perbatasan dan Markas Marinir dimana berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto di wilayah tersebut. Makanya mereka diamankan petugas," ujar Washington.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Imigrasi Nunukan Deportasi 3 WNA yang Diduga Spionase, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Izin Tinggal

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Tags
   #Imigrasi   #Nunukan   #deportasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved