Rabu, 13 Mei 2026

TRIBUN SOLO UPDATE

Polri Pastikan Tak Ada Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo, Sebut Posisi Brigadir J Ada di Luar Rumah

Sabtu, 13 Agustus 2022 17:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pernyataan itu dibenarkan olehnya seusai mendapat keterangan dari pemeriksaan semua saksi yang menyatakan bahwa Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.

Menurutnya, semua saksi melihat Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Baca: Kasus Pelecehan Seksual Putri Dihentikan, LPSK Buka Peluang Tolak Permohonan Perlindungan

Sebab, dia tidak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun berada di pekarangan rumah.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah seusai Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Sehingga, Irjen Sambo lah yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Meski Oknum Notaris Beritikad Baik, Kartika Putri Belum Cabut Laporan soal Kasus Dugaan Mafia Tanah

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Kendati demikian, dalam kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# Putri Candrawathi # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo # pelecehan # Polri

Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Tak Ada Pelecehan Seksual, Brigadir J di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi Irjen Sambo

Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved