Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kondisi Napoleon Bonaparte setelah Korupsi hingga Aniaya Sesama Tahanan di Sel, Begini Nasibnya Kini

Jumat, 12 Agustus 2022 17:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Masih ingat Irjen Napoleon Bonaparte? petinggi Polri yang tersangdung kasus korupsi hingga penganiayaan di dalam sel itu kini menjalani proses peradilan.

Irjen Napoleon Bonaparte jadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.

Ia dituntut hukuman satu tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel.

Baca: Sosok Napoleon Bonaparte, Polisi Terpidana Korupsi yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Aniaya M Kece

Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim.

Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni koperatif dalam proses persidangan.

Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.

Baca: Dituntut Satu Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Terbukti Aniaya M Kece Bersama-sama

Sementara hal yang memberatkan, yakni perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka.

Di sisi lain, perbuatan Napoleon dilakukan sedang menjalani hukuman.

Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan M Kece

# Napoleon Bonaparte # penganiayaan # Kasus Korupsi # M Kece

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved