Selasa, 21 April 2026

Kabar Selebriti

Puluhan Korban Binomo Indra Kenz Geruduk Pengadilan Negeri Tangerang saat Sidang Perdana

Jumat, 12 Agustus 2022 17:13 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan orang korban penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Sebagaimana diketahui, siang ini Indra Kenz menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.

Kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu untuk mengawal jalannya persidangan.

Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, berharap Pengadilan Negeri Tangerang dapat sungguh-sungguh dalam menghukum Indra Kenz.

"Kami berharap semua pihak, polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Maru di depan gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Dia juga menegaskan, dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya berharap aset Indra Kenz dapat dikembalikan kepada para korban.

Baca: Puluhan Korban Binomo Indra Kenz Geruduk PN Tangerang saat Sidang Perdana, Tegas Tuntut Ganti Rugi

"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan," tegasnya.

Dia berharap, pengadilan negeri Tangerang, bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (12/8/2022).

Pada sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sudah menerima pelimpahan berkas kasus dari Kejari Kota Tangerang Selatan, Rabu (3/8/2022).

"Betul, sesuai jadwal jam 10 pagi ya," jelas Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono kepada TribunJakarta.com, Kamis (11/8/2022).

Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah Indra Kenz akan dihadirkan secara langsung untuk mendengar dakwaan dari ketua majelis hakim.

Nantinya Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk akan memimpin sidang perdana beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

"Belum ada info sampai sekarang, kalau ini coba tanya kasi pidum Tangerang Selatan dulu," sambung Arif.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, terdakwa Indra Kenz akan dihadirkan secara daring alias online.

"Kemungkinan terdakwa secara daring," katanya kepada TribunJakarta.com.

Namun, pelaksanaan sidang perdana akan tetap dilaksanakan secara offline.

Penasihat hukum dari pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga akan dihadirkan untuk mendengar dakwaan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, serta hakim sidang secara offline di Pengadilan Negeri Tangerang, hanya terdakwa yang daring," papar Anggara.

Baca: Dikenal dengan Jargon Wah Murah Banget, Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Binomo Hari Ini

"Lihat besok, kalau memang banyak kendala jika terdakwa daring, maka kami siap juga kalau terdakwa harus dihadirkan di PN Tangerang," sambungnya lagi.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (3/8/2022).

Dengan kata lain, kasus Indra Kenz tersebut akan segera masuk babak baru yakni persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari hasil penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Kenz karena telah melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jalani Sidang Perdana, Puluhan Korban Binomo Indra Kenz Geruduk Pengadilan Negeri Tangerang

#Indra Kenz #Binomo #PN Tangerang #penipuan #Pengadilan Negeri 

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved