Minggu, 11 Mei 2025

Live Tribunnews Seleb

Dikenal dengan Jargon 'Wah Murah Banget', Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Binomo Hari Ini

Jumat, 12 Agustus 2022 12:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus investasi online bodong (Binomo) Indra Kenz atau Indra Kesuma akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini Jumat (12/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun memastikan Indra Kenz akan hadir dalam sidang pertama kasus yang menjeratnya itu.

Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono mengatakan, terdapat dua metode sidang yang dapat diikuti Indra Kenz, yakni secara langsung ataupun secara virtual.

Hal itu dikatakan Arief saat dihubungi pada Kamis (11/8) kemarin.

"Iya, besok sidang perdana Indra Kenz digelar," ujar Arief B.

Baca: UPDATE Kasus Investasi Bodong Binomo, Terdakwa Indra Kenz Bakal Jalani Persidangan Pekan Depan

"Pasti hadir (Indra Kenz), karena yang menghadirkan jaksa, cuma belum tau apakah hadir secara langsung atau melalui online," imbuhnya.

Arief menerangkan, persidangan terdakwa Indra Kenz itu akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Nantinya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan itu ialah Rahman Rajagukguk, dengan didampingi dua hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.

"Majelis Hakim Rahman Rajagukguk selaku Ketua Mejelis, Hengki Henry dan Luki Rombot," kata dia.

"Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya.

Baca: Berbagi Pengalaman Jadi Ibu Sambung dengan Ashanty, Nathalie Holscher Teringat Sikap Anak-anak Sule

Indra Kenz yang sempat dikenal publik lewat Sosial Media Tiktok dengan jargon 'Wah Murah Banget' merupakan satu dari tujuh tersangka di kasus investasi bodong Binomo.

Sementara untuk enam tersangka lainnya, antara lain adalah Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

# berkas perkara indra kenz # Indra Kenz # Kasus Indra Kenz # buronan kasus robot trading

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved