Kabar Selebriti
Buntut Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Tersangka Riri Khasmita Justru Merasa Jadi Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir, hingga kini masih terus bergulir.
Nirina Zubir beserta keluarga masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah yang telah menguasai harta milik mendiang ibunya itu dihukum seberat-beratnya.
Seperti diketahui, kasus ini sudah sampai pada babak pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (9/8/2022).
Saat ditemui oleh awak media, kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, mengungkapkan harapannya agar para hakim merujuk Berita Acara Pemeriksaan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihaknya.
"Kami berharap, bapak-bapak hakim merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan," kata kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, dilansir dari Kompas.com, Rabu 10 Agustus 2022.
"Kami masih tetap mengharapkan mereka diberikan hukuman yang sesuai, seberat-beratnya," ujar Fadhlan.
Fadhlan juga mengatakan jika tindakan yang dilakukan oleh para tersangka kepada ahli waris sangat merugikan.
Baca: Keluarga Nirina Zubir Ingin Seluruh Asetnya Kembali, Minta Pelaku Dihukum Berat
"Atas segala tindakan yang telah mereka lakukan, yang membuat kami sebagai ahli waris Ibu Cut Indria merasa dirugikan," sambung Fadhlan Karim.
Namun, pada sidang pledoi kasus mafia tanah ini, artis Nirina Zubir tak terlihat hadir di pengadilan.
Rupanya, Nirina Zubir tak hadir lantaran ada urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Lebih lanjut, sidang putusan terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir itu akan digelar pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, sidang pleidoi kasus mafia itu berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/8/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa yang dibacakan oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Sementara para terdakwa kasus tersebut dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.
Kuasa hukum Riri Khasmita, Abdul Aziz mengungkapkan jika Jaksa Penuntut umum tak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Abdul Aziz menilai, jaksa membuat dakwaan dan tuntunan berdasarkan opini-opini dan asumsi yang tak berdasarkan fakta yang ada.
Bahkan, Aziz menyebut Riri Khasmita dan suaminya merasa hanya sebagai korban dari Cut Indira Marzuki, mendiang ibunda Nirina Zubir.
Baca: Tak Hanya Nirina Zubir, Kartika Putri Buat Laporan Dugaan Penggelapan Aset Tanah Mendiang Ibundanya
"Apabila lihat bukti dan fakta persidangan, sebenarnya Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah korban, ungkap Aziz.
Lebih lanjut, Abdul Aziz menuturkan jika nama Riri Khasmita dipergunakan untuk kepentingan mendiang ibunda Nirina dan dirinya tak memiliki niatan untuk menguasai harta majikannya itu.
"Yang namanya dipergunakan atas kepentingan Ibu Cut dengan membuat surat kuasa dan tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk menguasai harta yang bukan miliknya," imbuhnya.
Abdul Aziz juga mengatakan jika Nirina Zubir dan keluarganya salah mengartikan tindakan yang sudah dilakukan oleh Riri Khasmita dan Edrianto.
"Namun hal tersebut disalah artikan oleh anak-anak Ibu Cut yang menganggap terdakwa telah memalsukan sertifikat tanah," tambah Aziz.
"Padahal,terdakwa sendiri tidak tahu bagaimana sertifikat tersebut berubah nama," imbuhnya.
"Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah disuruh tanda tangan oleh Ibu Cut," tutur Andul Aziz.
Riri dan Edrianto hanya menjalankan apa yang disuruh oleh mendiang ibunda Nirina.
"Kemudian Riri dan Edrianto hanya menjalankan apa yang disuruh oleh Ibu Cut untuk mengurus utang-utang Ibu Cut," sambung Abdul Aziz.
Kuasa hukum Riri dan Edrianto juga mengatakan jika mereka berdua adalah orang yang sangat dekat dan mendapat kepercayaan dari Cut Indria Marzuki.
Baca: Rugi Belasan Miliar, Keluarga Nirina Zubir Tetap Optimis Aset Tanah yang Dirampas Bisa Kembali
Riri dan Edianto juga disebut memiliki sikap bertanggung jawab dan low profile.
Pada akhir pembacaan pleidoi, Aziz memohon agar kliennya diputus bebas atau tak dihukum.
Menurut Aziz hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya itu cukup berat.
Lantaran Riri dan Edrianto belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Ia juga mengatakan jika kliennya bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Kedua tersangka itu bahkan berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama enam bulan masa kurungan.
(Tribun-Video.com/TribunStyle.com)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul KASUS Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Belum Usai, Terdakwa Malah Merasa Jadi Korban
# mafia tanah # Nirina Zubir # Riri Khasmita # pleidoi # Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: TribunStyle.com
Tribunnews Update
Update Sidang Chromebook, Terdakwa Sri Wahyuningsih Ajukan Pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakpus
3 hari lalu
Tribunnews Update
Jaksa Tolak Pleidoi Ammar Zoni di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Siapkan Duplik untuk Sidang Lanjutan
Jumat, 10 April 2026
Selebritis
Respons Ammar Zoni Diprotes Haldy Sabri Imbas Seret Nama Irish Bella saat Membacakan Nota Pembelaan
Kamis, 9 April 2026
Selebritis
Bacakan Pleidoi, Ammar Zoni Salahkan Irish Bella Bikin Hidupnya Hancur, Terpuruk Dipaksa Ucap Talak
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ammar Zoni Siapkan Pleidoi 100 Halaman, Harap Vonis Lebih Ringan usai Lebaran di Sel Tikus
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.