Terkini Nasional
7 Anggota Polda Metro Jaya Diduga Melanggar Etik dalam Keterlibatan Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tujuh orang anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut dari total itu, empat orang di antaranya merupakan perwira menengah.
"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Awalnya, ada 56 anggota Polri yang diperiksa soal itu.
Baca: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pengaburan Fakta di Ponsel Brigadir J, Terdeteksi dari 10 HP
Dari total itu, sebanyak 31 anggota Polri yang tujuh orang di antaranya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran kode etik.
Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.
Baca: Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E
"Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel," tuturnya.
Agung menerangkan saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) masih mendalami soal itu.
Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke tim khusus (timsus) Polri.
"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Anggota Polda Metro Jaya Diduga Melanggar Etik dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J
# Polda Metro Jaya # Brigadir J # Ferdy Sambo # Timsus # Komjen Agung Budi Maryoto
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Wiki Update
Roy Suryo di Polda Metro Jaya: Jika Ijazah Terbukti Asli, Jokowi Tetap Layak Disebut Jahat
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Roy Suryo Enggan Tanggapi SP3 Rismon Sianipar, Pilih Bahas soal Surat Kematian Palsu
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Rismon Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Minta Tunggu Pengumuman Resmi Polda
Kamis, 16 April 2026
Tribunnews Update
Sahat Sinurat, Sosok di Balik Pelaporan JK atas Kasus Penistaan Agama Ternyata Ketua DPW PSI
Rabu, 15 April 2026
Terkini Nasional
Breaking News: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi untuk Rismon Sianipar
Rabu, 15 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.