Kamis, 30 April 2026

Terkini Nasional

Roy Suryo Enggan Tanggapi SP3 Rismon Sianipar, Pilih Bahas soal Surat Kematian Palsu

Kamis, 16 April 2026 17:09 WIB
Tribunnews.com

Unduh aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk mendapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, tidak ingin memberikan tanggapan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar.

Dirinya memilih mengikuti arahan tim kuasa hukum dalam menyikapi perkembangan perkara tersebut.

“Saya mengikuti apa yang menjadi jawaban atau pernyataan para lawyer, karena mereka yang ahli hukum. Saya merasa tidak perlu menanggapi Rismon Sianipar,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Roy justru membahas soal surat kematian palsu Rismon saat menempuh pendidikan S3 di Yamaguchi, Jepang.

Menurutnya surat itu dibuat oleh keluarga dekatnya dengan niat mencairkan biaya untuk sekolah agar tidak membayar biaya siswa sekitar Rp500 juta.

Baca: Walkot Tasikmalaya Lepas 1.348 Calon Jemaah Haji Tahun 2026, Ada Empat Kelompok Terbang

"Saya tidak perlu menanggapi “zombie” sekali lagi mengapa saya mengatakan zombie? karena Rismon itu, menurut surat yang dibuat oleh keluarga terdekatnya, dia sudah meninggal dunia," tutur Roy.

Roy menyatakan bahwa Rismon tidak memiliki gelar doktor karena tidak menamatkan pendidikan S3.

Sementara itu, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, mengklaim SP3 kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026).

Jahmada menuturkan proses panjang SP3 ditempuh melalui mekanisme hukum termasuk pengajuan restorative justice sejak 3 Maret lalu.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, dkk, sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa.

Beberapa status tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dicabut setelah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved