Terkini Nasional
Pengacara Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Minta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar dugaan kasus kekerasan seksual yang berkaitan dengan insiden pembunuhan Brigadir J harus tetap diusut.
Arman menyatakan, sejauh ini kliennya juga sudah menjalani pemeriksaan dan keterangannya sudah dihimpun oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami oleh klien kami ibu PC, kesaksian ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik," kata Arman saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Atas adanya pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya meminta agar proses hukum tetap berproses.
Meski kata dia, sudah ditetapkan tersangka baru yakni Irjen pol Ferdy Sambo yang merupakan suami dari Putri Candrawathi.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Baca: Soal Hasil Asesmen Psikologis Putri Candrawathi, LPSK Sebut Tak Mau Gegabah dan Masih Ditelaah
Tak hanya itu, pihaknya juga kata Arman akan tetap memantau proses hukum yang selama ini bergulir termasuk soal dugaan kekerasan seksual.
Termasuk juga kata dia perihal penjelasan dari para tersangka dan juga seluruh saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
"Nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan, jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai," tukas dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Irjen pol Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara soal penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Arman menyatakan menghormati penetapan tersangka tersebut, namun akan tetap melakukan upaya hukum ke depannya.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan shg persidangan berlangsung," ucap Arman saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, terkait dengan konstruksi dan penjelasan yang disampaikan Kapolri saat penetapan tersangka dirinya meyakini kalau ada motif lain atas terjadinya insiden ini.
Bahkan kata dia, motif tersebut sangat kuat terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami Brigadir J.
"Atas penjelasan dan kosntruksi kasus yang disampaikan bapak kapolri tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," beber dia.
Dalam kesempatan ini, Arman juga turut menyinggung terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.
Kata Arman, sejauh ini Putri Candrawathi sudah diperiksa dan yang bersangkutan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
"Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku," ucap dia.
Baca: Putri Candrawathi sedang Bersama sang Anak saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kondisinya Terkuak
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses
# kuasa hukum # Putri Candrawathi # Arman Hanis # kasus # kekerasan seksual # Istri # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Sandera Sentil Istri PM Israel Netanyahu, Tantang Bongkar Jumlah Tawanan yang Masih Hidup di Gaza
20 jam lalu
Tribun Video Update
Sandera Sentil Istri PM Israel soal Jumlah Tawanan yang Masih Hidup: Sara Tahu Yang Tak Anda Ketahui
22 jam lalu
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
1 hari lalu
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
2 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.