Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengacara Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Minta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses

Rabu, 10 Agustus 2022 09:46 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar dugaan kasus kekerasan seksual yang berkaitan dengan insiden pembunuhan Brigadir J harus tetap diusut.

Arman menyatakan, sejauh ini kliennya juga sudah menjalani pemeriksaan dan keterangannya sudah dihimpun oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami oleh klien kami ibu PC, kesaksian ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik," kata Arman saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Atas adanya pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya meminta agar proses hukum tetap berproses.

Meski kata dia, sudah ditetapkan tersangka baru yakni Irjen pol Ferdy Sambo yang merupakan suami dari Putri Candrawathi.

"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Baca: Soal Hasil Asesmen Psikologis Putri Candrawathi, LPSK Sebut Tak Mau Gegabah dan Masih Ditelaah

Tak hanya itu, pihaknya juga kata Arman akan tetap memantau proses hukum yang selama ini bergulir termasuk soal dugaan kekerasan seksual.

Termasuk juga kata dia perihal penjelasan dari para tersangka dan juga seluruh saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

"Nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan, jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai," tukas dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Irjen pol Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara soal penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Arman menyatakan menghormati penetapan tersangka tersebut, namun akan tetap melakukan upaya hukum ke depannya.

"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan shg persidangan berlangsung," ucap Arman saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, terkait dengan konstruksi dan penjelasan yang disampaikan Kapolri saat penetapan tersangka dirinya meyakini kalau ada motif lain atas terjadinya insiden ini.

Bahkan kata dia, motif tersebut sangat kuat terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami Brigadir J.

"Atas penjelasan dan kosntruksi kasus yang disampaikan bapak kapolri tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," beber dia.

Dalam kesempatan ini, Arman juga turut menyinggung terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.

Kata Arman, sejauh ini Putri Candrawathi sudah diperiksa dan yang bersangkutan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

"Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku," ucap dia.

Baca: Putri Candrawathi sedang Bersama sang Anak saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kondisinya Terkuak

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses

# kuasa hukum # Putri Candrawathi # Arman Hanis # kasus # kekerasan seksual # Istri # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved