Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Putri Candrawathi sedang Bersama sang Anak saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kondisinya Terkuak

Rabu, 10 Agustus 2022 08:45 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan kondisi terkini Putri Candrawathi pasca-sang suami, Ferdy Sambo jadi tersangka kasus Brigadir J.

Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan, kondisi Putri Candrawathi sudah mulai stabil.

Sebelumnya, Putri sempat dikabarkan dalam keadaan trauma berat hingga sulit diajak komunikasi.

"Sudah mulai stabil si Ibu. Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob," kata Irwan saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Irwan mengatakan, Putri Candrawathi sudah mengikuti penyidikan yang dilakukan di Mako Brimob, pada Senin tanggal 8 Juli 2022 malam.

Baca: Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Timsus Polri, 6 Barang dan Jejak Baju hingga Sepatu Disita

Di lokasi tersebut, kata dia Putri Candrawathi juga sekaligus bertemu dengan sang suami yakni Ferdy Sambo.

"Sudah sudah (bertemu FS), di Mako semalam," katanya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Pengumuman itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri.

Dikatakan, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah timsus melakukan gelar perkara pagi tadi.

"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit Listyo Prabowo.

"Terkait pasal dan proses lain akan dilakukan oleh Pak Kabareskrim dan penyidik. Dan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus yang menjadi terang benderang," ungkapnya

Jenderal Listyo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan RR, RE dan KM sebagai tersangka sebelumnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J.

Sosok tersebut merupakan ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keduanya pun langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri dan dilakukan penahanan.

Terungkap dua sosok itu merupakan Bharada RE dan Brigadir RR.

“Benar. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Baca: Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo, Polisi Amankan 6 Barang Diduga Berkaitan dengan Brigadir J

Meski demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.

Dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di Mana Putri Candrawathi Saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Lantas di mana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat sang suami ditetapkan sebagai tersangka?

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya berada di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bu PC ada (di rumah pribadi)," kata Arman di lokasi.

Arman menambahkan, anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga berada di rumah pribadi.

"Iya sama anaknya," ungkap dia.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Brimob Bersenjata Siaga di Rumah Ferdy Sambo, Proses Penggeledahan Terus Berlanjut, Apa yang Dicari?

Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diumumkan oleh Kapolri

Namun, hingga saat ini Polri belum membeberkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Persiapan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Hadapi Kasus Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo terancam hukuman mati terkait kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Jenderal bintang dua itu menjadi dalang di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan pun berkomentar mengenai penetapan status tersangka terhadap kliennya.

"Kita ikutin prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya, langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di kawasan Kemang, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga di beberapa kediaman Ferdy Sambo, selasa (9/8/2022).

Selain di kawasan Duren Tiga, penjagaan ketat juga dilakukan di rumah Ferdy Sambo yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo (FS) yang ada di kawasan Kemang tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, rumah itu merupakan milik sang mertua alias orangtua dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di lokasi, Selasa (9/8/2022).

Hampir 4 jam dijaga ketat, Irwan mengatakan sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Hasilnya, ada 6 barang milik Ferdy Sambo dari lokasi tersebut disita oleh tim penyidik.

Diantaranya ada baju dan juga sepatu milik Ferdy Sambo yang diduga ada hubungannya dengan peristiwa penetapan FS sebagai tersangka.

"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena ini rumahnya mertua Pak Ferdy," imbuhnya.

"(Barang disita) gatau juga apa kaitannya dengan perkara ini. Tapi milik Pak Ferdy, milik Pak Ferdi semua," imbuhnya.

Baca: Kediaman Pribadi Ferdy Sambo Tiba-tiba Ramai Personel Brimob, Rupanya Ada Penggeledahan

Hukuman Mati Menanti Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan Kadiv Provam nonaktif Ferdy Sambo tersangka, hukuman berat menanti.

Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA)
Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Motifnya? Kapolri Beri Jawaban Tegas

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

# Putri Candrawathi # Irjen Ferdy Sambo # tersangka # Brigadir J # Bharada E # Polri

Baca berita lainnya terkait Irjen Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terkuak Kondisi Terkini Putri Candrawathi

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved