Terkini Nasional
Seperti Nyanyian Bharada E, Ferdy Sambo Terbukti Perintah Tembak Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Empat orang jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.
Tersangka Bharada E, berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian, tersangka RR berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan pada Brigadir J.
Sementara itu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Baca: Mahfud MD Bocorkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Sensitif, hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Sedangkan Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.
Sebelumnya Bharada E sudah bernyanyi dirinya mengakui menembak Brigadir J atas perintah sang atasan.
Bharada E tidak menolak karena itu adalah perintah atasan jadi mau tidak mau dia akhirnya menembak Brigadir J.
Setelah terbukti Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, akankan Bharada E lepas dari jeratan hukum ?
Begini komentar pengamat hingga Hotman Paris soal nasib Bharada E.
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.
Ia menjelaskan peristiwa ini murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Baca: Kemungkinan Bharada E Dapat Keringanan Hukum dalam Kasus Brigadir J, Hotman: Segera Konsultasikan
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.
Menurutnya dengan diumumkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus ini sudah menemukan titik terangnya.
Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.
"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."
(*)
# tersangka # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo # Jakarta Selatan # Bharada E # penembakan
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.