Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Mahfud MD Bocorkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Sensitif, hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Rabu, 10 Agustus 2022 09:19 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan bocoran soal motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia menyebut secara spesifik motif pembunuhan Brigadir J sensitif.

Bahkan ia menambahkan, motifnya hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.

Meski begitu, hingga kini soal motif masih dikonstruksi oleh kepolisian.

Baca: Diduga jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Sambo Terancam Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers pada Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengakui, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Ia menambahkan pengungkapan kasus ini akan lebih mudah dilakukan jika bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.

Mahfud kemudian bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri yang merupakan purnawirawan polisi pernah mengatakan, polisi sanggup memecahkan kasus yang lebih sulit dari kasus Brigadir J sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.

Baca: Seusai Jadi Tersangka, Penggeledahan Dilakukan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo dan Berlangsung 9 Jam

Namun karena kali ini kasusnya menyangkut orang-orang besar, sehingga sedikit rumit.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada E sebagai eksekutor penembak Brigadir J.

Kemudian Brigadir RR dan KM yang turut menyaksikan dan membantu penembakan.

Selain itu Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi serta pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa"

Host: Ratu Sejati
Video Production: Adam Sukmana

# Mahfud MD # Motif # Ferdy Sambo # Bunuh # Brigadir J 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Mahfud MD   #motif   #Ferdy Sambo   #Bunuh   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved