Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Kemungkinan Bharada E Dapat Keringanan Hukum dalam Kasus Brigadir J, Hotman: Segera Konsultasikan

Rabu, 10 Agustus 2022 09:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Empat orang jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka itu yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.

Tersangka Bharada E, berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kemudian, tersangka RR berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan pada Brigadir J.

Baca: Meski Sudah Perintahkan Bharada E, Apakah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J? Kapolri Beri Jawaban

Sementara itu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Sebelumnya Bharada E sudah bernyanyi dirinya mengakui menembak Brigadir J atas perintah sang atasan.

Bharada E tidak menolak karena itu adalah perintah atasan jadi mau tidak mau dia akhirnya menembak Brigadir J.

Baca: Bharada E Tulis Surat Disertai Cap Jempol dan Materai Ungkap Kasus Brigadir J

pengacara mengungkap pasal KUHP yang dapat meringankan hukuman Bharada E.

Hotman Paris yang berkecimpung selama 36 tahun sebagai pengacara mengungkap pasal KUHP yang dapat meringankan hukuman Bharada E.

Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkap Muhammad Burhanuddin, pengacaranya, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Meski tidak bisa bebas dari jeratan pidana, itulah yang menurut Hotman Paris, menjadi celah membuka peluang bagi Bharada mendapat keringanan hukuman.

# Bharada E # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo # Polri # Hotman Paris Hutapea

Baca berita lainnya terkait Bharada E

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J, Bagaimana Nasib Bharada E, Mungkinkan Bebas ?

Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved