Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Tersangka Kasus Brigadir J Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Rincian Hukumannya

Rabu, 10 Agustus 2022 09:11 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Para tersangka dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yakni, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Hukuman ini merupakan yang paling berat di antara tindak pidana yang lainnya.

Baca: Bharada E Tulis Surat Disertai Cap Jempol dan Materai Ungkap Kasus Brigadir J

Agus menyebutkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam pembunuhan Brigadir J .

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J .

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J .

Selain itu, Ferdy Sambo juga merancang skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J .

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J ) di rumah dinas," tutur Agus.

Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli lalu, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Baca: Respons Ayah Brigadir J Mengenail Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

Namun, keterangan itu kini dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo.

Fakta yang sesungguhnya, yakni Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J .

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.

Adapun terkait motif penembakan ini, tim khusus masih terus melakukan pendalaman. (*)

(Tribun-Video.com/Agung Tri Laksono)

Artikel ini telah tayang di Tribun-video.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

# Brigadir Joshua Hutabarat # pembunuhan berencana # Ancaman Hukuman # Kasus Pembunuhan Brigadir J # Brigadir J # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved